Posts

Showing posts with the label Pidana

Pengertian Hukum Acara Pidana dan Sumber Hukumnya

Image
Pengertian Hukum Acara Pidana. Hukum Acara Pidana : Pengertian Hukum Acara Pidana adalah hukum proses pidana atau hukum tuntutan pidana. Pada zaman dahulu, sebagian orang Belanda memakai istilah starfvordering yang kalau diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana. Namun dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana subtantif (materil) maupun hukum acara pidana (formil) disebut hukum pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan hukum acara pidana subtantif (materil), sehingga disebut hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Hal yang perlu diketahui mengenai pembedaan antara hukum pidana (materil) dan hukum acara pidana (formil) yaitu; kalau hukum pidana (materil) adalah keseluruhan peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang dikenakan pidana, sedangkan hukum acara pidana (formil) adalah bagaimana Negara melalui alat kekuasaanya untuk menjatuhkan pidana. Dalam KUHAP tidak memberikan definisi tentang hak acara pidana, tetapi bagian-bagian se...

Perbedaan Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata

Image
Perbedaan Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata. Perbedaan Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata : Istilah hukum acara pidana adalah "hukum proses pidana" atau "hukum tuntutan pidana". Belanda memakai istilah starfvordering” yang kalau diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana. Dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana subtantif (materil) maupun hukum acara pidana (formil) disebut hukum pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan hukum acara pidana subtantif (materil), sehingga disebut hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Hal yang perlu diketahui pembedaan antara hukum pidana (materil) dan hukum acara pidana (formil) yaitu kalau hukum pidana (materil) adalah keseluruhan peraturan hukum yg menunjukkan perbuatan mana yg dikenakan pidana, sedangkan hukum acara pidana (formil) adalah bagaimana Negara melalui alat kekuasaanya untuk menjatuhkan pidana. ASAS HUKUM ACARA PIDANA.   Asas-Asas Hukum Acara Pidana diba...

Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata

Image
Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata. Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata : Istilah hukum acara pidana adalah "hukum proses pidana" atau "hukum tuntutan pidana". Belanda memakai istilah starfvordering” yang kalau diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana. Dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana subtantif (materil) maupun hukum acara pidana (formil) disebut hukum pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan hukum acara pidana subtantif (materil), sehingga disebut hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Hal yang perlu diketahui pembedaan antara hukum pidana (materil) dan hukum acara pidana (formil) yaitu kalau hukum pidana (materil) adalah keseluruhan peraturan hukum yg menunjukkan perbuatan mana yg dikenakan pidana, sedangkan hukum acara pidana (formil) adalah bagaimana Negara melalui alat kekuasaanya untuk menjatuhkan pidana. ASAS HUKUM ACARA PIDANA.   Asas-Asas Hukum Acara Pidana dibagi menjadi : 1. Asas Peradilan c...

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana

Image
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana. Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana : Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Hukum Acara Pidana disebut hukum Pidana Formil sedangkan Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil. dari situ kita dapat mengetahui bahwa kedua hukum tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat. Hukum Pidana. Menurut Moeljatno, Hukum Pidana merupakan bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk : 1....

Pengertian Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana

Image
Pengertian Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana. Pengertian Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana : Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan. Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Hukum Acara Pidana disebut hukum Pidana Formil, sedangkan Hukum Pidana...

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata

Image
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata. Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata : Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan. Ada juga yang mengemukakan pendapatnya, Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Hukum Acara Pidana disebut hu...

Pengertian Hukum Acara Pidana dan Perdata

Image
Pengertian Hukum Acara Pidana dan Perdata. Pengertian Hukum Acara Pidana dan Perdata : Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan. Ada juga yang mengemukakan pendapatnya, Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Hukum Acara Pidana disebut hukum Pidana ...

6 Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana

Image
Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana. Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana : Berikut ini adalah Tahapan Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana : 1. Proses Pemeriksaan Pendahuluan. Adalah tindakan penyidikan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang disangka melakukan perbuatan pidana. 2. Proses Pemeriksaan dalam Sidang Pengadilan Pemeriksaan dalam sidang pengadilan terjadi setelah ada penuntutan dari jaksa atau penuntut umum. 3. Proses Putusan Hakim Pidana. Setelah pemeriksaan dalam sidang pengadilan selesai, hakim memutuskan perkara yang diperiksa itu. Putusan pengadilan atau putusan hakim dapat berupa hal-hal berikut: a. Putusan bebas bagi terdakwa (pasal 191 ayat (1) KUHAP). b. Pelepasan terdakwa dari segala tuntunan (pasal 191 ayat (2) KUHAP). c. Penghukuman terdakwa (pasal 193 (1) KUHAP). d. Putusan hakim harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 195 KUHAP). 4. Proses Upaya Hukum. Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk...

Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Hukum Acara Pidana

Image
Pihak Pihak Dalam Hukum Acara Pidana : Dalam hukum acara pidana, ada beberapa pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana, diantaranya yaitu : 1. Para Pihak Tersangka dan Terdakwa. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP). Terdakwa adalah seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 15 KUHAP). 2. Pihak Penuntut Umum (Jaksa). Penuntut umum adalah lembaga yang baru ada setelah HIR berlaku. Sebelum itu belum ada penuntut umum, yang ada adalah magistrate yang masih berada dibawah residen atau asisten residen. Tetapi setelah HIR berlaku, penuntut umum ada dan berdiri sendiri dibawah procureur general. 3. Para Pihak Penyidik dan Penyelidik. Penyidik adalah pejabat polisi Negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (butir 1 Pasal 1 KU...

9 Asas Hukum Acara Pidana adalah

Image
Asas Hukum Acara Pidana : Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Asas Hukum Acara Pidana. Hukum Acara Pidana memliki beberapa asas, diantaranya adalah ; 1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan. Dalam pasal 50 KUHAP ditentukan bahwa tersangka dan terdakwa mempunyai hak-hak: a. Segera diberitahukan dengan jelas tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu mulai pemeriksaan (ayat (1); b. Segera perkaranya diajukan ke pengadilan oleh penunutut umum (ayat (2); c. Segera diadili oleh pengadila...

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

Image
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli : Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Hukum Acara Pidana disebut hukum Pidana Formil sedangkan Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil. Maka dari situ kita dapat mengetahui bahwa kedua hukum tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat. Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Dr. Wiryono. Hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus...

3 Asas Khusus Hukum Acara Pidana

Image
Asas Khusus Hukum Acara Pidana : Asas khusus hukum acara pidana ini hanya berlaku di dalam persidangan saja. Dan asas-asas khusus hukum acara pidana yang dimaksud adalah: 1 . Asas Sidang Terbuka Untuk Umum. Maksud dari asas sidang terbuka untuk umum ini adalah bahwa dalam setiap persidangan harus dilakukan dengan terbuka untuk umum. Artinya siapa saja bisa menyaksikan, namun dalam hal ini ada pengecualianyya, yaitu dalam hal kasus-kasus kesusilaan dan kasus yang terdakwanya adalah anak dibawah umur. Dalam hal ini dapat dilihat dalam pasal 153 (3 dan 4) KUHAP yang mengatakan "untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak". Lalu pada pasal 4 "tidak dipenuhinya ketentuan ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan putusan batal demi hukum". 2 . Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Oleh Karena Jabatannya. Asas ini menghendaki bahwa tidak ada suatu jabata...

Pengertian Hukum Acara Pidana adalah

Image
Pengertian Hukum Acara Pidana : Hukum Acara Pidana adalah  peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan. Atau, Hukum Acara Pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Hukum Acara Pidana disebut hukum Pidana Formil, sedangkan Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil. Dari situ ki...

Delik Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana RUU KUHP

Image
Delik Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana : Hukum pidana adat dalam hubungannya dengan Pembaharuan Pidana dan Pemidanaan, didalam RUU KUHP dirumuskan tentang "tujuan dan pedoman pemidanaan". Delik adat dalam pembaharuan hukum pidana ruu kuhp ini dirumuskannya bertolak dari pokok pemikiran : 1. Sistem hukum pidana merupakan satu kesatuan sistem yang bertujuan (purposive system) dan pidana hanya merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan; 2. Tujuan pidana merupakan bagian integral (sub sistem) dari keseluruhan sistem pemidanaan (sistem hukum Pidana) di samping sub sistem lainnya, yaitu sub sistem "tindak pidana", "pertanggungjawaban pidana", "kesalahan", dan "pidana". 3. Secara fungsional atau operasional, sistem pemidanaan merupakan suatu rangkaian proses melalui tahap "formulasi" (kebijakan legislati), tahap "aplikasi" (kebijakan judisial atau judikatif), dan tahap "eksekusi" (kebijakan adm...

Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas

Image
Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas : Hukum pidana adat dan masalah asas legalitas serta pertanggungjawaban pidana di dalam menentukan dasar hukum atau patut dipidananya suatu perbuatan, RUUHP 2008  dasar hukumnya yang utama adalah undang-undang (hukum tertulis). Jadi bertolak dari asas legalitas dalam pengertian yang formal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) RUUHP 2008. Berbeda halnya dengan asas legalitas yang berlaku selama ini, konsep masih memperluas perumusannya secara materiil, dengan menegaskan bahwa  ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) tersebut tidak mengurangi arti hukum yang hidup dan ada dalam kenyataan masyarakat, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian  di samping undang-undang (hukum tertulis) sebagai kriteria patokan formal, RUUHP 2008 juga memberikan peluang kepada sumber hukum tidak tertulis, sebagai dasar untuk menentukan kriteria patut ...

Makna dan Hakikat Pembaharuan Hukum Pidana

Image
Makna dan Hakikat Pembaharuan Hukum Pidana :   Makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana, jika dilihat dari sudut pendekatan kebijakan, merupakan bagian dari kebijakan sosial, bagian dari kebijakan kriminal dan bagian dari kebijakan penegakan hukum. Sedangkan jika dilihat dari sudut pendekatan nilai, pembaharuan hukum  pidana pada hakikatnya merupakan upaya peninjauan dan penilaian kembali (re-orientai dan re-evaluasi) nilai-nilai sosio-politik, sosio-filosofis dan sosio-kultural yang melandasi dan memberi isi terhadap muatan normatif dan substansi hukum pidana yang dicita-citakan. Dalam kerangka pembaharuan hukum pidana tidak hanya mencakup pembaharuan "struktural", yaitu lembaga-lembaga hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme, tetapi harus pula mencakup pembaharuan "substansial" berupa produk-produk yang merupakan suatu "sistem hukum" dalam bentuk peraturan-peraturan hukum pidana yang bersifat "cultural", yakni sikap-sikap dan nilai-n...

Perbedaan Adat Istiadat dengan Kebiasaan

Image
Perbedaan Adat Istiadat dan Kebiasaan : Secara etimologi, dalam hal ini adat berasal dari bahasa Arab yang berarti "kebiasaan", jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya. Untuk di Indonesia sendiri tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut dengan hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat istiadat, upacara dan sebagainya, yang mampu mengendalikan perilaku masyarakat dalam wujud perasaan senang atau bangga dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarkat menjadi cukup penting. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseora...

Pasal Membawa Lari Anak Perempuan di Bawah Umur / Dewasa

Image
Pasal Membawa Lari Anak Perempuan di Bawah Umur / Dewasa : Pasal yang mengatur adalah Pasal 332 KUHP. Padanan dari pasal ini ada di dalam Ned. W.v.S yaitu Artikel 281. Pasal 332 KUHP berbunyi:       (1)     “bersalah melarikan perempuan diancam dengan pidana penjara : 1.        Paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. 2.        Paling lama Sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang perempuan, dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaanya terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.      (2)     Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.      (3)     Pengaduan dilaku...

Pengertian Asas Non Retroaktif Dalam Hukum Pidana

Image
Pengertian Asas Non Retroaktif : Asas non retroaktif dalam ilmu hukum pidana, secara eksplisit tersirat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1): “ Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.” Penjelasan pasal ini biasanya juga disebut asas legalitas. Penjelasan pasal ini intinya menjelaskan ketika ada suatu perbuatan yang perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang yang berlaku atau yang telah ada di Indonesia, maka atas perbuatannya orang tersebut tidak dapat di pidana. Dalam pasal Pasal 1 ayat (2) KUHP merumuskan, “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.”Dengan adanya ayat ke 2 ini menjadi suatu masalah yang sangat sering diperdebatkan. Adanya ketidaksamaan tujuan atau tidak seimbangnya maksud dan tujuan dari p...

Pembagian Jenis Tindak Pidana Menurut KUHP

Image
Pembagian Jenis Tindak Pidana : Perbuatan pidana selain dibedakan dalam kejahatan dan pelanggaran, biasanya dalam teori dan praktik dibedakan pula dalam : Delik dolus dan delik culpa, Delik commissionis dan delikta commissionis, Delik biasa dan delik yang dikualifkasi (dikhususkan), Delik menerus dan tidak menerus. 1. Delik dolus dan delik culpa. Bagi delik dolus diperlukan adanya kesengajaan. Misalnya Pasal 338 KUHP. “dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain” Contoh-contoh lain dari delik dolus: 1. Pasal 354 KUHP : “dengan sengaja melukai berat orang lain”. 2. Pasal 187 KUHP : “dengan sengaja menimbulkan kebakaran”. 3. Pasal 231 : “dengan sengaja mengeluarkan barang-barang yang disita”. 4. Pasal 232 (2) : “dengan sengaja merusak segel dalam pensitaan”. Sedangkan bagi delik culpa, orang juga sudah dapat dipidana bila kesalahannya tersebut berbentuk kealpaan, misalnya menurut Pasal 359 KUHP dapat dipidananya orang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpaann...