Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas
Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas : Hukum pidana adat dan masalah asas legalitas serta pertanggungjawaban pidana di dalam menentukan dasar hukum atau patut dipidananya suatu perbuatan, RUUHP 2008 dasar hukumnya yang utama adalah undang-undang (hukum tertulis). Jadi bertolak dari asas legalitas dalam pengertian yang formal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) RUUHP 2008.
Berbeda halnya dengan asas legalitas yang berlaku selama ini, konsep masih memperluas perumusannya secara materiil, dengan menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) tersebut tidak mengurangi arti hukum yang hidup dan ada dalam kenyataan masyarakat, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian di samping undang-undang (hukum tertulis) sebagai kriteria patokan formal, RUUHP 2008 juga memberikan peluang kepada sumber hukum tidak tertulis, sebagai dasar untuk menentukan kriteria patut dipidananya suatu perbuatan. Namun perlu dicatat bahwa hal ini hanyalah berlaku untuk perbuatan-perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP ataupun untuk delik-delik yang tidak mempunyai padanannya dalam KUHP.
Berangkat dari alur pemikiran mengenai dasar patut dipidananya suatu perbuatan, maka konsep juga menentukan bahwa tindak pidana, pada hakikatnya merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum, baik secara formal maupun material.
Baca juga:
Asas culpabilitas ini merupakan salah satu asas fundamental, yang oleh karenanya perlu ditegaskan secara eksplisit di dalam RUUHP sebagai pasangan dari asas legalitas. Penegasan demikian merupakan perwujudan ide keseimbangan monodualistik.

Berbeda halnya dengan asas legalitas yang berlaku selama ini, konsep masih memperluas perumusannya secara materiil, dengan menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) tersebut tidak mengurangi arti hukum yang hidup dan ada dalam kenyataan masyarakat, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian di samping undang-undang (hukum tertulis) sebagai kriteria patokan formal, RUUHP 2008 juga memberikan peluang kepada sumber hukum tidak tertulis, sebagai dasar untuk menentukan kriteria patut dipidananya suatu perbuatan. Namun perlu dicatat bahwa hal ini hanyalah berlaku untuk perbuatan-perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP ataupun untuk delik-delik yang tidak mempunyai padanannya dalam KUHP.
Berangkat dari alur pemikiran mengenai dasar patut dipidananya suatu perbuatan, maka konsep juga menentukan bahwa tindak pidana, pada hakikatnya merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum, baik secara formal maupun material.
Baca juga:
- Macam Macam Delik Hukum Adat.
- Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli.
- Delik Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana.
- Makna dan Hakikat Pembaharuan Hukum Pidana.
- Perbedaan Peradaban dan Kebudayaan Menurut Para Ahli.
Asas culpabilitas ini merupakan salah satu asas fundamental, yang oleh karenanya perlu ditegaskan secara eksplisit di dalam RUUHP sebagai pasangan dari asas legalitas. Penegasan demikian merupakan perwujudan ide keseimbangan monodualistik.
Comments
Post a Comment