Delik Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana RUU KUHP

Delik Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana : Hukum pidana adat dalam hubungannya dengan Pembaharuan Pidana dan Pemidanaan, didalam RUU KUHP dirumuskan tentang "tujuan dan pedoman pemidanaan". Delik adat dalam pembaharuan hukum pidana ruu kuhp ini dirumuskannya bertolak dari pokok pemikiran : 1. Sistem hukum pidana merupakan satu kesatuan sistem yang bertujuan (purposive system) dan pidana hanya merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan; 2. Tujuan pidana merupakan bagian integral (sub sistem) dari keseluruhan sistem pemidanaan (sistem hukum Pidana) di samping sub sistem lainnya, yaitu sub sistem "tindak pidana", "pertanggungjawaban pidana", "kesalahan", dan "pidana". 3. Secara fungsional atau operasional, sistem pemidanaan merupakan suatu rangkaian proses melalui tahap "formulasi" (kebijakan legislati), tahap "aplikasi" (kebijakan judisial atau judikatif), dan tahap "eksekusi" (kebijakan adm...