Posts

Showing posts with the label Adat

Delik Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana RUU KUHP

Image
Delik Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana : Hukum pidana adat dalam hubungannya dengan Pembaharuan Pidana dan Pemidanaan, didalam RUU KUHP dirumuskan tentang "tujuan dan pedoman pemidanaan". Delik adat dalam pembaharuan hukum pidana ruu kuhp ini dirumuskannya bertolak dari pokok pemikiran : 1. Sistem hukum pidana merupakan satu kesatuan sistem yang bertujuan (purposive system) dan pidana hanya merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan; 2. Tujuan pidana merupakan bagian integral (sub sistem) dari keseluruhan sistem pemidanaan (sistem hukum Pidana) di samping sub sistem lainnya, yaitu sub sistem "tindak pidana", "pertanggungjawaban pidana", "kesalahan", dan "pidana". 3. Secara fungsional atau operasional, sistem pemidanaan merupakan suatu rangkaian proses melalui tahap "formulasi" (kebijakan legislati), tahap "aplikasi" (kebijakan judisial atau judikatif), dan tahap "eksekusi" (kebijakan adm...

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli Paling Lengkap

Image
Pengertian Hukum Adat : Apa itu hukum adat? Untuk mendapatkan gambaran apa yang dimaksud dengan hukum adat, maka perlu kita telaah beberapa pendapat para ahli tentang pengertian hukum adat. Beberapa pendapat para ahli dan sarjana tentang hukum adat itu adalah sebagai berikut : 1. Prof. Mr. B. Terhaar Bzn. Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat. 2. Dr. Sukanto, S.H. Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum. ...

Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli

Image
Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat : Secara etimologi, kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti "kebiasaan", jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarkat luar dalam waktu yang lama. Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat ialah adanya tingkah laku seseorang, dilakukan terus-menerus, adanya dimensi waktu dan diikuti oleh orang lain atau masyarakat. Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli : 1. Dari Terhaa. Suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kep...

Istilah Hukum Adat Sebelum Ditemukan Istilah AdatRecht adalah

Image
Istilah Hukum Adat Sebelum Ditemukan Istilah AdatRecht : Istilah "Hukum Adat" dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul "De Acheers" (orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul "Het Adat Recht van Nederland Indie". Dengan adanya istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 mulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan Belanda. Istilah hukum adat sebenarnya tidak dikenal didalam masyarakat, dan masyarakat hanya mengenal kata "adat" atau kebiasaan. Adat Recht yang diterjemahkan menjadi Hukum Adat dapatkah dialihkan menjadi Hukum Kebiasaan. Van Dijk tidak menyetujui istilah hukum kebiasaan sebagai terjemahan dari adat recht untuk menggantikan hukum adata dengan alasan : Tidaklah tepat menerjemahkan adat recht menjadi hukum kebiasaan untuk menggantikan hukum adat, karena yang dim...

Unsur Unsur Terciptanya Adat

Image
Unsur-Unsur Terciptanya Adat : Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti "kebiasaan". Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah menganal dan menggunakan istilah tersebut. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut : "Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama". Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat adalah : 1. Adanya tingkah laku seseorang. 2. Dilakukan terus-menerus. 3. Adanya dimensi waktu. 4. Diikuti oleh orang lain atau masyarakat. Pengertian adat istiadat menyangkut sikap dan kelakuan seseorang yang diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat istiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki adat istiadat sendiri-sendiri, dan diant...

Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas

Image
Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas : Hukum pidana adat dan masalah asas legalitas serta pertanggungjawaban pidana di dalam menentukan dasar hukum atau patut dipidananya suatu perbuatan, RUUHP 2008  dasar hukumnya yang utama adalah undang-undang (hukum tertulis). Jadi bertolak dari asas legalitas dalam pengertian yang formal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) RUUHP 2008. Berbeda halnya dengan asas legalitas yang berlaku selama ini, konsep masih memperluas perumusannya secara materiil, dengan menegaskan bahwa  ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) tersebut tidak mengurangi arti hukum yang hidup dan ada dalam kenyataan masyarakat, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian  di samping undang-undang (hukum tertulis) sebagai kriteria patokan formal, RUUHP 2008 juga memberikan peluang kepada sumber hukum tidak tertulis, sebagai dasar untuk menentukan kriteria patut ...

Macam Macam Delik Hukum Adat dan Pidananya

Image
Macam-Macam Delik Hukum Adat : Terhadap siapa berlakunya hukum pidana adat, ia berlaku terhadap anggota-anggota masyarakat adat dan orang-orang didalamnya yang terkait akibat hukumnya. Walaupun pengadilan adat (inheemsche rechtspraak) sudah tidak ada lagi, tetapi peradilan adat atau peradilan perdamaian desa tetap hidup dan diakui oleh undang-undang darurat No.1 Tahun 1951. Sebenarnya sekalipun tidak ada undang-undang yang mengakuinya, namun didalam pergaulan masyarakat sehari-hari peradilan perdamaian itu tetap berjalan sesuai dengan kesadaran hukum rakyat dan rasa yang dihayati rakyat. Memang benar bahwa terhadap perbuatan kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan delik-delik harta benda, rakyat pada umumnya menerima KUHPidana, tetapi oleh karena kemampuan hukum pidana umum itu terbatas dimeja pengadilan negri dan tidak akan melayani setiap kepentingan rasa keadilan masyarakat, maka masih dibutuhkan adanya upaya-upaya adat untuk dapat memulihkan kembali keseimbangan masyarak...

Lapangan Berlakunya Hukum Adat Delik

Image
Lapangan Berlakunya Hukum Adat : Lapangan berlakunya hukum pidana adat terbatas pada lingkungan masyarakat adat tertentu, tidak ada hukum pidana adat yang berlaku diseluruh masyarakat Indonesia. Hukum pidana adat setempat masih dapat berlaku, selama masyarakat itu ada, maka selama itu ia akan tetap berlaku, hanya sejauh mana kekuatan berlakunya tergantung pada keadaan waktu dan tempat. Mengapa ia dapat berlaku walaupun ia tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan dan tidak ada penguasa yang mempertahankannya, karena masyarakat mempertahankannya, oleh karena sifat dan sanksi hukum serta cara penyelesaiannya sesuai dengan keadaan masyakat dan perkembangan zaman. Terhadap siapa berlakunya hukum pidana adat, ia berlaku terhadap anggota-anggota masyarakat adat dan orang-orang didalamnya yang terkait akibat hukumnya. Walaupun pengadilan adat (inheemsche rechtspraak) sudah tidak ada lagi, tetapi peradilan adat atau peradilan perdamaian desa tetap hidup dan diakui oleh undang-unda...

Perbedaan Adat Istiadat dengan Norma

Image
Perbedaan Adat Istiadat dan Norma : Secara etimologi, kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti "kebiasaan", jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya. Untuk di Indonesia sendiri tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut dengan hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat istiadat, upacara dan sebagainya, yang mampu mengendalikan perilaku masyarakat dalam wujud perasaan senang atau bangga dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarkat menjadi cukup penting. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang ter...

Perbedaan Adat Istiadat dengan Kebudayaan

Image
Perbedaan Adat Istiadat dan Kebudayaan : Secara etimologi, kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti "kebiasaan", jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya. Untuk di Indonesia sendiri tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut dengan hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat istiadat, upacara dan sebagainya, yang mampu mengendalikan perilaku masyarakat dalam wujud perasaan senang atau bangga dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarkat menjadi cukup penting. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang terus-meneru...

Perbedaan Adat Istiadat dengan Budaya

Image
Perbedaan Adat Istiadat dan Budaya : Secara etimologi, kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti "kebiasaan", jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya. Untuk di Indonesia sendiri tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut dengan hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat istiadat, upacara dan sebagainya, yang mampu mengendalikan perilaku masyarakat dalam wujud perasaan senang atau bangga dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarkat menjadi cukup penting. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang terus-menerus dil...

Perbedaan Adat Istiadat dengan Tradisi

Image
Perbedaan Adat Istiadat dan Tradisi : Secara etimologi, kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti "kebiasaan", jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya. Untuk di Indonesia sendiri tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut dengan hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat istiadat, upacara dan sebagainya, yang mampu mengendalikan perilaku masyarakat dalam wujud perasaan senang atau bangga dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarkat menjadi cukup penting. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang terus-menerus di...

Perbedaan Adat Istiadat dengan Kebiasaan

Image
Perbedaan Adat Istiadat dan Kebiasaan : Secara etimologi, dalam hal ini adat berasal dari bahasa Arab yang berarti "kebiasaan", jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya. Untuk di Indonesia sendiri tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut dengan hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat istiadat, upacara dan sebagainya, yang mampu mengendalikan perilaku masyarakat dalam wujud perasaan senang atau bangga dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarkat menjadi cukup penting. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseora...

Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli Terlengkap adalah

Image
Pengertian Adat Istiadat : Secara etimologi, kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti "kebiasaan", jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarkat luar dalam waktu yang lama. Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat ialah adanya tingkah laku seseorang, dilakukan terus-menerus, adanya dimensi waktu dan diikuti oleh orang lain atau masyarakat. Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli : Ada beberapa pengertian adat istiadat menurut para ahli di indonesia, beberapa diantaranya adalah : Pengertian Adat I...

Perbedaan Antara Tata Tertib Adat dan Adat Istiadat

Image
Perbedaan Tata Tertib dan Adat Istiadat : Tata tertib adat adalah ketentuan-ketentuan adat yang bersifat tradisionil yang harus ditaati oleh setiap orang dalam pergaulan hidup bermasyarakat.  Apabila semua ketentuan adat itu ada yang dilanggar, maka terjadilah delik adat yang berakibat timbulnya reaksi dan koreksi dari petugas hukum adat dan masyarakat. Apabila reaksi dan koreksi itu tidak ada lagi, dan pihak yang melanggar itu sendiri tidak pula merasakan bahwa perbuatannya itu merupakan pelanggaran, maka menurut ketentuan yang berlaku peristiwa atau perbuatan itu bersifat pelanggaran. Ia tidak lagi merupakan delik, oleh karena tidak ada lagi reaksi dan koreksi terhadapnya. Secara etimologi, dalam hal ini adat berasal dari bahasa Arab yang berarti “kebiasaan”, jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-...

Latar Belakang Sejarah Lahirnya Hukum Adat di Indonesia

Image
Sejarah Lahirnya Hukum Adat : Lahirnya delik adat itu tidak berbeda dengan lahirnya tiap peraturan hukum yang tidak tertulis. Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia pada suatu waktu mendapat sifat hukum, apabila pada suatu ketika petugas hukum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu, atau pada suatu ketika petugas hukum yang bersangkutan bertindak untuk pelanggaran itu bersamaan dengan saat peraturan itu memperoleh sifat hukum, maka pelanggaranya menjadi pelanggaran hukum adat serta pencegahannya menjadi pencegahan pelanggaran hukum adat itu, lahirlah sekaligus juga delik adat, sehingga pencegahannya menjadi pencegahan delik adat. Hukum Adat tidak mengenal sistem pengaturan statis, ini artinya suatu delik adat itu tidak sepanjang masa tetap merupakan delik adat. Tiap peraturan hukum adat timbul, berkembang dan selanjutnya lenyap dengan lahirnya peraturan hukum adat yang baru, sedang peraturan yang baru sendiri berkembang juga, dan k...

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Image
Teori Reception In Complexu : Teori Reception in Complexu ini dikemukakan oleh Mr. LCW Van Der Berg. Menurut Teori Reception in Complexu : Kalau suatu masyarakat itu memeluk agama tertentu, maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari pada hukum agama yang bersangkutan, maka hal-hal itu dianggap sebagai pengecualian. Terhadap Teori Reception in Complexu ini hampir semua sarjana memberikan tanggapan dan kritikan antara lain: Snouck Hurgronye :   Ia menentang dengan keras terhadap teori ini, dengan mengatakan bahwa tidak semua Hukum Agama diterima dalam hukum adat. Hukum agama hanya memberikan pengaruh pada kehidupan manusia yang sifatnya sangat pribadi yang erat kaitannya dengan kepercayaan dan hidup batin, bagian-bagian itu adalah hukum keluarga, hukum perkawinana, dan hukum waris.   Terhaar berpendapat :   Membantah pendapat Snouck Hurgrunye, menurut Terhaar, hukum waris ...

Petugas Hukum Untuk Perkara Adat

Image
Petugas Hukum untuk Perkara Adat : Dalam masalah petugas hukum untuk perkara adat ini, masyarakat yang diwakili oleh pemimpin-pemimpinnya, telah menggariskan ketentuan-ketentuan tertentu didalam hukum adat, yang fungsi utamanya, adalah sebagai berikut : 1. Merumuskan pedoman bagaiman warga masyarakat seharusnya berperilaku, sehingga terjadi integrasi dalam masyarakat. 2. Menetralisasikan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban. 3. Mengatasi persengketaan, agar keadaan semula pulih kembali. 4. Merumuskan kembali pedoman-pedoman yang mengatur hubungan antara warga-warga masyarakat dan kelompok-kelompok apabila terjadi perubahan-perubahan. Dengan demikian maka perilaku tertentu akan mendapatkan reaksi tertentu juga. Apabila reaksi tersebut bersifat negatif, maka masyarakat menghendaki adanya pemulihan keadaan yang dianggap telah rusak oleh sebab perilakuperilaku tertentu (yang dianggap sebagai penyelewengan). Men...

Jenis Delik Adat Dalam Lapangan Hukum Adat

Image
Jenis Delik Adat : Ruang lingkup Delik Adat meliputi lingkup dari hukum perdata adat, yaitu hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris. Didalam setiap masyarakat pasti akan terdapat ukuran mengenai hal apa yang baik dan apa yang buruk. Perihal apa yang buruk atau sikap tindak yang dipandang sangat tercela itu akan mendapatkan imbalan yang negatif. Beberapa jenis delik adat dalam lapangan hukum adat yaitu: 1. Delik yang paling berat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahirdan dunia gaib serta segala pelanggaran yang memperkosa susunan masyarakat. 2. Delik terhadap diri sendiri, kepala adat juga masyarakat seluruhnya, karena kepala adat merupakan penjelmaan masyarakat. 3. Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung. 4. Segala perbutan dan kekuatan yang menggangu batin masyarakat, dan mencemarkan suasana batin masyarakat. 5. Delik yang merusak dasar susunan masyarkat, misalnya incest. 6. Delik yang menentang k...

Pengertian Reaksi Adat adalah

Image
Pengertian Reaksi Adat : Didalam praktek kehidupan sehari-hari, memang sulit untuk memisahkan reaksi adat dengan koreksi, yang seringkali dianggap sebagai tahap-tahap yang saling mengikuti.   Secara teoritis, maka reaksi merupakan suatu perilaku serta merta terhadap perilaku tertentu, yang kemudian diikuti dengan usaha untuk memperbaiki keadaan, yaitu koreksi yang mungkin berwujud sanksi negatif. Rekasi adat adalah suatu perilaku untuk memberikan, klasifikasi tertentu pada perilaku tertentu, sedangkan koreksi merupakan usaha untuk memulihkan perimbangan antara dunia lahir dengan gaib. Betapa sulitnya untuk memisahkan kedua tahap tersebut, tampak, antara lain dari pernyataan Soepomo yang mencakup : 1. Pengganti kerugian “imateriel” dalam pelbagai rupa seperti paksaan menikah gadis yang telah dicemarkan. 2. Bayaran “uang adat” kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani. 3. Selamatan (korban) untuk membersihkan...