Posts

Showing posts from February, 2018

Pengertian Hukum Acara Perdata adalah

Image
Pengertian Hukum Acara Perdata : Jika yang dimaksud dengan hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Dan hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, Baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu. Atau, Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Dan pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Walau pengertian hukum ini sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan dibahas pengertian hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata. Hukum Acara

102 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Paling Lengkap

Image
Pengertian Hukum : Banyak para ahli hukum yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum, dan ternyata hukum memiliki pengertian yang sangat luas dan setiap ahli dibidangnya mengungkapkan pengertiannya berbeda-beda. Sehingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan pengertian hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam pengertian hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat pengertian hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mengemukakan pengertian hukum? Ketiadaan pengertian hukum ini jelas akan menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pema

Penggolongan Pembagian Hukum menurut Cara Mempertahankannya

Image
Pembagian Hukum menurut Cara Mempertahankannya : Menurut Soerojo Soekamto; Hukum adalah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah atau norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas, proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai. Dan menurut Soedikno Mertokusumo; Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi. Sedangkan menurut Soerojo Wignjodipoero; Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk pengertian hukum yang lebih lengkapnya, Baca di : Pengertian Hukum Menurut Para Ahli . Meskipun masih banyak lagi tentang definisi atau pengertian tentang hukum i

Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Isinya

Image
Pembagian Hukum Menurut Isinya : Pengertian Hukum menurut Soejono Dirdjosisworo; Hukum sebagai ketentuan penguasa, penegak hukum, sikap tindak, sistem kaidah, jalinan nilai, tata hukum, ilmu hukum dan hukum merupakan disiplin hukum. Dan menurut Soetandjo Wigjosoebroto; Hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Sedangkan menurut Suardi Tasrif; Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah, atau laranngan, atau izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat. Dan menurut Sutjipto Rahardjo; Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Walaupun masih banyak lagi pengertian dan definisi tentang hukum ini, namun hukum ini dapat digolongkan menurut isinya. Berikut ini penggolongan hukum berdasarkan pembagian hukum menurut isinya : Pembagian Hukum Menurut Isinya , pengg

Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Wujudnya

Image
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya : Menurut  Abdul Wahab Khalaf; Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya. Dan menurut Wiryono Kusumo; Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat. Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro; Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu. Walaupun masih banyak lagi pengertian atau definisi hukum menurut para ahli, namun hukum dapat digolongan menurut pembagiannya. Berikut ini pembagian hukum menurut wujudnya : Pembagian Hukum Menurut Wujudnya , hukum dapat dibagi kedalam : 1. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum an

Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Sifatnya

Image
Pembagian Hukum Menurut Sifatnya : Menurut Ridwan Halim; Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat. Menurut Soerso; Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya. Sedangkan menurut M.H. Tirtaatmidjaja; Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya. Dan menurut Abdulkadir Muhammad; Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya. Walaupun definisi atau pengertian tentang

Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya

Image
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya : Menurut S.M. Amin; Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara. Dan menurut J.C.T. Simorangkir; Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang. Walaupun definisi atau pengertian hukum ini sangat luas, sehingga tidak dapat mencakup semuanya. Namun, hukum dapat digolongkan menurut pembagian hukum menurut waktuberlakunya, diantaranya adalah : Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya , hukum menurut waktu berlakunya dapat dibagi menjadi: 1. Ius Cantitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat ter

Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya

Image
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya : Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Walaupun hukum itu terlalu luas sekali untuk dijelaskan, sehingga orang tidak dapat membuat definisi atau pengertian singkat yang meliputi segala-galanya Namun hukum itu dapat dibagi dalam beberapa golongan, pembagian hukum menurut ruang atau tempat berlakunya dapat dibagi menjadi : Pembagian Hukum Menurut Ruang Tempat Berlakunya , hukum dapat dibagi menjadi : 1. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara. 2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional. 3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain. 4. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja un

Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Bentuknya

Image
Pembagian Hukum Menurut Bentuknya : Hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Pengertian hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan bisa dikaji pembagian hukum menurut bentuknya. Walaupun hukum itu terlalu luas sekali untuk digolongkan, sehingga orang tak dapat membuat definisi atau pengertian hukum singkat yang meliputi segala-galanya Namun, hukum itu juga dapat digolongkan menurut bentuknya, yaitu sebagai berikut : Pembagian Hukum Menurut Bentuknya , hukum dapat dibagi menjadi : 1. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan: 2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan. 3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan. 4. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan). Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya , hukum dapat dibagi kedalam : 1. Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. 2. H

Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Sumbernya

Image
Pembagian Hukum Menurut Sumbernya : Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu. (Achmad Ali). Walaupun hukum itu terlalu luas sekali untuk digolongkan, sehingga orang tidak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya. Namun hukum itu dapat juga dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut sumbernya, yaitu sebagai berikut. Pembagian Hukum Menurut Sumbernya , hukum dapat dibagi menjadi : 1. Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. 2. Hukum Kebiasaan atau Hukum Adat, yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan atau hukum adat. 3. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat). 4. Huku

8 Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya

Image
Pembagian Hukum Menurut Asasnya : Walaupun hukum itu terlalu luas sekali untuk didefinisikan dan diartikan pengertiannya, sehingga banyak orang yang dapat membuat definisi atau pengertian singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, yaitu sebagai berikut : 1. Pembagian Hukum Menurut Sumbernya , hukum dapat dibagi kedalam : a. Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat). c. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara - negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat). d. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 2. Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya , hukum dapat dibagi menjadi : a. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan: b. Hukum tertulis yang dikodifikasikan. c. Hukum tertulis tak dikodifikasika

102 Definisi Hukum Menurut Para Ahli Paling Lengkap

Image
Definisi Hukum Menurut Para Ahli : Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai definisi hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan definisi hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum ini yang pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum? Ketiadaan definisi hukum ini jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau definisi hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam, definisi hukum itu tidak terlalu begitu penting. Karena yang lebi

Delik Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana RUU KUHP

Image
Delik Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana : Hukum pidana adat dalam hubungannya dengan Pembaharuan Pidana dan Pemidanaan, didalam RUU KUHP dirumuskan tentang "tujuan dan pedoman pemidanaan". Delik adat dalam pembaharuan hukum pidana ruu kuhp ini dirumuskannya bertolak dari pokok pemikiran : 1. Sistem hukum pidana merupakan satu kesatuan sistem yang bertujuan (purposive system) dan pidana hanya merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan; 2. Tujuan pidana merupakan bagian integral (sub sistem) dari keseluruhan sistem pemidanaan (sistem hukum Pidana) di samping sub sistem lainnya, yaitu sub sistem "tindak pidana", "pertanggungjawaban pidana", "kesalahan", dan "pidana". 3. Secara fungsional atau operasional, sistem pemidanaan merupakan suatu rangkaian proses melalui tahap "formulasi" (kebijakan legislati), tahap "aplikasi" (kebijakan judisial atau judikatif), dan tahap "eksekusi" (kebijakan adm

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli Paling Lengkap

Image
Pengertian Hukum Adat : Apa itu hukum adat? Untuk mendapatkan gambaran apa yang dimaksud dengan hukum adat, maka perlu kita telaah beberapa pendapat para ahli tentang pengertian hukum adat. Beberapa pendapat para ahli dan sarjana tentang hukum adat itu adalah sebagai berikut : 1. Prof. Mr. B. Terhaar Bzn. Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat. 2. Dr. Sukanto, S.H. Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.