Sanksi Administrasi Dalam Tindak Pidana Ekonomi

Sanksi Administrasi Dalam Tindak Pidana Ekonomi : Sedangkan untuk sanksi administrasi atau administratif, adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif dalam tindak pidana ekonomi. Pada umumnya sanksi administrasi atau administratif dalam tindak pidana ekonomi berupa: 1. Denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008). 2. Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009). 3. Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008). 4. Tindakan administratif (misalnya yang diatur dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008). Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda. 3. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/MENHUT-II/2...