Posts

Showing posts with the label Asas

Perbedaan Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata

Image
Perbedaan Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata. Perbedaan Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata : Istilah hukum acara pidana adalah "hukum proses pidana" atau "hukum tuntutan pidana". Belanda memakai istilah starfvordering” yang kalau diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana. Dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana subtantif (materil) maupun hukum acara pidana (formil) disebut hukum pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan hukum acara pidana subtantif (materil), sehingga disebut hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Hal yang perlu diketahui pembedaan antara hukum pidana (materil) dan hukum acara pidana (formil) yaitu kalau hukum pidana (materil) adalah keseluruhan peraturan hukum yg menunjukkan perbuatan mana yg dikenakan pidana, sedangkan hukum acara pidana (formil) adalah bagaimana Negara melalui alat kekuasaanya untuk menjatuhkan pidana. ASAS HUKUM ACARA PIDANA.   Asas-Asas Hukum Acara Pidana diba...

Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata

Image
Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata. Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata : Istilah hukum acara pidana adalah "hukum proses pidana" atau "hukum tuntutan pidana". Belanda memakai istilah starfvordering” yang kalau diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana. Dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana subtantif (materil) maupun hukum acara pidana (formil) disebut hukum pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan hukum acara pidana subtantif (materil), sehingga disebut hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Hal yang perlu diketahui pembedaan antara hukum pidana (materil) dan hukum acara pidana (formil) yaitu kalau hukum pidana (materil) adalah keseluruhan peraturan hukum yg menunjukkan perbuatan mana yg dikenakan pidana, sedangkan hukum acara pidana (formil) adalah bagaimana Negara melalui alat kekuasaanya untuk menjatuhkan pidana. ASAS HUKUM ACARA PIDANA.   Asas-Asas Hukum Acara Pidana dibagi menjadi : 1. Asas Peradilan c...

7 Asas Asas Hukum Acara Perdata

Image
Asas-Asas Hukum Acara Perdata : Hukum acara perdata adalah hukum yang berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi orang yang merasa hak perdatanya dilanggar, tidak boleh diselesaikan dengan cara menghakimi sendiri (eigenrichting), tapi ia dapat menyampaikan perkaranya ke pengadilan, yaitu dengan mengajukan tuntutan hak (gugatan) terhadap pihak yang dianggap merugikannya, agar memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya. Asas-Asas Hukum Acara Perdata , dibagi menjadi : 1. Asas Hakim bersifat Menunggu. 2. Asas Hakim Pasif. 3. Asas Obyektifitas Peradilan, meliputi : a. Asas terbukanya persidangan. b. Asas mendengar kedua belah pihak. c. Asas putusan harus disertai Alasan-alasan. d. Asas bebas dari campur tacngan pihak-pihak diluar kekuasaan kehakiman. e. Asas adanya hak ingkar. f. Asas pemeriksaan dilakukan dalam dua tingkat. g. Asas Demi keadilan berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.. f....