UU No. 7 Darurat 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi (uu no. 7/drt/1955)

UU No. 7 Darurat Tahun 1955. Perumusan tindak pidana di bidang ekonomi secara khusus dalam perundang-undangan Indonesia diatur dalam UU No. 7 Darurat Tahun 1955 (UUTPE), sebagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP secara khusus mengatur Tindak Pidana Ekonomi. Pengaturan dalam UU tersebut mengenai TPE dikelompokkan menjadi 3, yaitu: 1. TPE berdasarkan Pasal 1 ayat 1e UUTPE, yang menunjuk perbuatan pelanggaran berbagai ordonansi, wet, UU. Peraturan perundang tersebut berubah-ubah, dan diubah sesuai dengan perkembangan. 2. TPE berdasarkan Pasal 1 ayat 2e UUTPE yaitu pelanggaran berkaitan dengan pelaksanaan perdailan, dan hukuman menurut UUTPE. 3. TPE berdasarkan Pasal 1 ayat 3e UUTPE meliputi tindak pidana yang diatur dalam UU di luar UUTPE dan dinyatakan sebagai TPE oleh UU yang bersangkutan. Dalam KUHP, Ketentuan KUHP yang dapat dikaitkan dengan tindak pidana dibidang ekonomi di antaranya adalah : 1. Pasal 202 : Membuat perlengkapan air minum untuk umum membahayakan ...