Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Hukum Acara Pidana
Pihak Pihak Dalam Hukum Acara Pidana : Dalam hukum acara pidana, ada beberapa pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana, diantaranya yaitu :
1. Para Pihak Tersangka dan Terdakwa.
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP).
Terdakwa adalah seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 15 KUHAP).
2. Pihak Penuntut Umum (Jaksa).
Penuntut umum adalah lembaga yang baru ada setelah HIR berlaku. Sebelum itu belum ada penuntut umum, yang ada adalah magistrate yang masih berada dibawah residen atau asisten residen. Tetapi setelah HIR berlaku, penuntut umum ada dan berdiri sendiri dibawah procureur general.
3. Para Pihak Penyidik dan Penyelidik.
Penyidik adalah pejabat polisi Negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (butir 1 Pasal 1 KUHAP).
Penyelidik adalah pejabat polisi Negara RI yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan (butir 4 pasal 1 KUHAP).
Baca juga:
Penasihat Hukum adalah seseorang yang membantu tersangka atau terdakwa sebagai pendamping dalam pemeriksaan.
1. Para Pihak Tersangka dan Terdakwa.
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP).
Terdakwa adalah seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 15 KUHAP).
2. Pihak Penuntut Umum (Jaksa).
Penuntut umum adalah lembaga yang baru ada setelah HIR berlaku. Sebelum itu belum ada penuntut umum, yang ada adalah magistrate yang masih berada dibawah residen atau asisten residen. Tetapi setelah HIR berlaku, penuntut umum ada dan berdiri sendiri dibawah procureur general.
3. Para Pihak Penyidik dan Penyelidik.
Penyidik adalah pejabat polisi Negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (butir 1 Pasal 1 KUHAP).
Penyelidik adalah pejabat polisi Negara RI yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan (butir 4 pasal 1 KUHAP).
Baca juga:
- Asas Hukum Acara Pidana.
- Pengertian Hukum Acara Pidana.
- Asas Khusus Hukum Acara Pidana.
- Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana.
- Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli.
Penasihat Hukum adalah seseorang yang membantu tersangka atau terdakwa sebagai pendamping dalam pemeriksaan.
Comments
Post a Comment