Makna dan Hakikat Pembaharuan Hukum Pidana
Makna dan Hakikat Pembaharuan Hukum Pidana : Makna
dan hakikat pembaharuan hukum pidana, jika dilihat dari sudut pendekatan kebijakan,
merupakan bagian dari kebijakan sosial, bagian dari kebijakan kriminal dan
bagian dari kebijakan penegakan hukum. Sedangkan jika dilihat dari sudut pendekatan
nilai, pembaharuan hukum pidana pada
hakikatnya merupakan upaya peninjauan dan penilaian kembali (re-orientai dan
re-evaluasi) nilai-nilai sosio-politik, sosio-filosofis dan sosio-kultural yang
melandasi dan memberi isi terhadap muatan normatif dan substansi hukum pidana
yang dicita-citakan.
Dalam kerangka pembaharuan hukum pidana tidak hanya mencakup pembaharuan "struktural", yaitu lembaga-lembaga hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme, tetapi harus pula mencakup pembaharuan "substansial" berupa produk-produk yang merupakan suatu "sistem hukum" dalam bentuk peraturan-peraturan hukum pidana yang bersifat "cultural", yakni sikap-sikap dan nilai-nilai yang mempengaruhi berlakunya suatu sistem hukum.
Baca juga:
1. Aspirasi ideologi nasional;
2. Aspirasi kondisi manusia, alam dan tradisi bangsa; dan
3. Kecenderungan internasional yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.

Dalam kerangka pembaharuan hukum pidana tidak hanya mencakup pembaharuan "struktural", yaitu lembaga-lembaga hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme, tetapi harus pula mencakup pembaharuan "substansial" berupa produk-produk yang merupakan suatu "sistem hukum" dalam bentuk peraturan-peraturan hukum pidana yang bersifat "cultural", yakni sikap-sikap dan nilai-nilai yang mempengaruhi berlakunya suatu sistem hukum.
Baca juga:
- Pengertian Peradaban dan Kebudayaan.
- Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas.
- Delik Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana.
- Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli.
- Perbedaan Peradaban dan Kebudayaan.
1. Aspirasi ideologi nasional;
2. Aspirasi kondisi manusia, alam dan tradisi bangsa; dan
3. Kecenderungan internasional yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
Comments
Post a Comment