Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata.

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata : Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.

Ada juga yang mengemukakan pendapatnya, Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana.

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata,

Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Hukum Acara Pidana disebut hukum Pidana Formil sedangkan Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil. Sehingga dari situ kita dapat mengetahui bahwa kedua hukum tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat.

Perbedaan Hukum Acara Perdata.

Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material atau peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya.

Baca juga:
Ada juga yang mengemukakan pendapatnya, Hukum acara perdata adalah hukum yang berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi orang yang merasa hak perdatanya dilanggar, tidak boleh diselesaikan dengan cara menghakimi sendiri (eigenrichting), tapi ia dapat menyampaikan perkaranya ke pengadilan, yaitu dengan mengajukan tuntutan hak (gugatan) terhadap pihak yang dianggap merugikannya, agar memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli