Posts

Showing posts with the label Cara

Cara Merumuskan Norma dan Sanksi dalam Hukum Pidana KUHP

Image
Cara Merumuskan Norma dan Sanksi dalam Hukum Pidana : Untuk merumuskan norma dalam hukum pidana itu ada tiga cara . Sedangkan untuk merumuskan sanksi pada umumnya ada dua cara, diantaranya adalah : Cara merumuskan norma dalam hukum pidana ada tiga, yaitu: 1. Menentukan unsur-unsur dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan. Cara ini paling sering digunakan dalam undang-undang. Misalnya Pasal 224 KUHP yang tidak memenuhi panggilan yang berwenang, Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. 2. Menyebutkan nama atau kualifikasi dari tindakan yang dilakukan. Contoh : Pasal 351 KUHP yang hanya menyebut "penganiayaan" saja. 3. Menyebutkan unsur-unsur dan kualifikasinya sekaligus. Contoh : Pasal 362 KUHP yang selain menyebut unsur-unsur juga menyebut kualifikasi delik, yaitu "pencurian". Cara merumuskan sanksi pada umumnya ada dua, yaitu : 1. Pada tiap-tiap pasal atau juga ayat-ayat dari suatu pasal yang berisikan norma langsung diikuti...

2 Cara Merumuskan Sanksi Hukum Pidana

Image
Cara Merumuskan Sanksi Hukum Pidana :   Untuk merumuskan sanksi pada umumnya ada dua cara. Sedangkan untuk merumuskan norma dalam hukum pidana itu ada tiga cara, diantaranya adalah : Cara merumuskan sanksi pada umumnya ada dua, yaitu : 1. Pada tiap-tiap pasal atau juga ayat-ayat dari suatu pasal yang berisikan norma langsung diikuti dengan suatu sanksi. Misalnya pasal-pasal dalam KUHP. 2. Pada pasal-pasal awal hanya ditentukan norma-normanya saja tanpa diikuti secara langsung dengan suatu sanksi. Sanksi dicantumkan pada pasal-pasal akhir. Misalnya Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang Kesehatan dan sebagainya. Cara merumuskan norma dalam hukum pidana ada tiga, yaitu: 1. Menentukan unsur-unsur dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan. Cara ini paling sering digunakan dalam undang-undang. Misalnya Pasal 224 KUHP yang tidak memenuhi panggilan yang berwenang, Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. 2. Menyebutkan nama atau kualifikasi da...

3 Cara Merumuskan Norma Hukum Pidana KUHP

Image
Cara Merumuskan Norma Hukum Pidana : Untuk merumuskan norma dalam hukum pidana itu ada tiga cara . Sedangkan untuk merumuskan sanksi pada umumnya ada dua cara, diantaranya adalah : Cara merumuskan norma dalam hukum pidana ada tiga, yaitu: 1. Menentukan unsur-unsur dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan. Cara ini paling sering digunakan dalam undang-undang. Misalnya Pasal 224 KUHP yang tidak memenuhi panggilan yang berwenang, Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. 2. Menyebutkan nama atau kualifikasi dari tindakan yang dilakukan. Contoh : Pasal 351 KUHP yang hanya menyebut "penganiayaan" saja. 3. Menyebutkan unsur-unsur dan kualifikasinya sekaligus. Contoh : Pasal 362 KUHP yang selain menyebut unsur-unsur juga menyebut kualifikasi delik, yaitu "pencurian". Sedangkan cara merumuskan sanksi pada umumnya ada dua, yaitu : 1. Pada tiap-tiap pasal atau juga ayat-ayat dari suatu pasal yang berisikan norma langsung diikuti dengan...