Posts

Showing posts with the label Delik

Delik Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana RUU KUHP

Image
Delik Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana : Hukum pidana adat dalam hubungannya dengan Pembaharuan Pidana dan Pemidanaan, didalam RUU KUHP dirumuskan tentang "tujuan dan pedoman pemidanaan". Delik adat dalam pembaharuan hukum pidana ruu kuhp ini dirumuskannya bertolak dari pokok pemikiran : 1. Sistem hukum pidana merupakan satu kesatuan sistem yang bertujuan (purposive system) dan pidana hanya merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan; 2. Tujuan pidana merupakan bagian integral (sub sistem) dari keseluruhan sistem pemidanaan (sistem hukum Pidana) di samping sub sistem lainnya, yaitu sub sistem "tindak pidana", "pertanggungjawaban pidana", "kesalahan", dan "pidana". 3. Secara fungsional atau operasional, sistem pemidanaan merupakan suatu rangkaian proses melalui tahap "formulasi" (kebijakan legislati), tahap "aplikasi" (kebijakan judisial atau judikatif), dan tahap "eksekusi" (kebijakan adm...

Macam Macam Delik Hukum Adat dan Pidananya

Image
Macam-Macam Delik Hukum Adat : Terhadap siapa berlakunya hukum pidana adat, ia berlaku terhadap anggota-anggota masyarakat adat dan orang-orang didalamnya yang terkait akibat hukumnya. Walaupun pengadilan adat (inheemsche rechtspraak) sudah tidak ada lagi, tetapi peradilan adat atau peradilan perdamaian desa tetap hidup dan diakui oleh undang-undang darurat No.1 Tahun 1951. Sebenarnya sekalipun tidak ada undang-undang yang mengakuinya, namun didalam pergaulan masyarakat sehari-hari peradilan perdamaian itu tetap berjalan sesuai dengan kesadaran hukum rakyat dan rasa yang dihayati rakyat. Memang benar bahwa terhadap perbuatan kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan delik-delik harta benda, rakyat pada umumnya menerima KUHPidana, tetapi oleh karena kemampuan hukum pidana umum itu terbatas dimeja pengadilan negri dan tidak akan melayani setiap kepentingan rasa keadilan masyarakat, maka masih dibutuhkan adanya upaya-upaya adat untuk dapat memulihkan kembali keseimbangan masyarak...

Jenis Delik Adat Dalam Lapangan Hukum Adat

Image
Jenis Delik Adat : Ruang lingkup Delik Adat meliputi lingkup dari hukum perdata adat, yaitu hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris. Didalam setiap masyarakat pasti akan terdapat ukuran mengenai hal apa yang baik dan apa yang buruk. Perihal apa yang buruk atau sikap tindak yang dipandang sangat tercela itu akan mendapatkan imbalan yang negatif. Beberapa jenis delik adat dalam lapangan hukum adat yaitu: 1. Delik yang paling berat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahirdan dunia gaib serta segala pelanggaran yang memperkosa susunan masyarakat. 2. Delik terhadap diri sendiri, kepala adat juga masyarakat seluruhnya, karena kepala adat merupakan penjelmaan masyarakat. 3. Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung. 4. Segala perbutan dan kekuatan yang menggangu batin masyarakat, dan mencemarkan suasana batin masyarakat. 5. Delik yang merusak dasar susunan masyarkat, misalnya incest. 6. Delik yang menentang k...

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli

Image
Pengertian Delik Adat : Delik adat atau hukum pidana adat merupakan manifestasi ruh Pancasila, dimana yang diutamakan bukanlah rasa keadilan perorangan melainkan rasa keadilan kekeluargaan. Sehingga cara penyelesaiannya adalah dengan penyelesaian damai yang membawa kerukunan, keselarasan dan keharmonisan kembali. Hukum pidana adat tidak bermaksud menunjukkan hukum dan hukuman apa yang harus dijatuhkan bila terjadi pelanggaran, melainkan tujuannya adalah mengembalikan hukum yang cedera sebagai akibat terjadinya pelanggaran. Delik adat suatu peristiwa atau tindakkan perbuatan yang mengganggu keseimbangan masyarakat, dan tindakkan atau perbuatan yang demikian mengakibatkan suatu reaksi adat yang dipercayai memulihkan keseimbangan yang telah terganggu dengan cara ganti rugi adat atau pembayaran adat berupa barang, uang, mengadakan selamatan, memotong hewan dan lain-lain. Hadikusuma (2003:230). Ruang lingkup Delik Adat meliputi lingkup dari hukum perdata adat, yaitu huk...

Reaksi Adat Dalam Delik Adat

Image
Reaksi Adat Dalam Delik Adat : Soerojo Wignjodipoero berpendapat delik adalah suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat guna memulihkan kembali, maka terjadi reaksi-reaksi adat. Prof. Dr. Mr. Soepomo menyatakan bahwa Delik Adat: “ Segala perbuatan atau kejadian yang sangat menggangu kekuatan batin masyarakat, segala perbuatan atau kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat seluruhnya”. Selanjutnya dinyatakan pula: “Delik yang paling berat ialah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat”. Walaupun agak abstrak, tetapi dapat diperoleh suatu pedoman sebagai ukuran dalam menentukan sikap-tindak yang merupakan kejahatan, yaitu sikap tindak yang mencerminkan ketertiban batin masyarakat denga...

Objek Delik Adat

Image
Objek Delik Adat : Didalam objek delik adat ini akan dijelaskan perihal reaksi masyarakat terhadap perilaku yang dianggap menyeleweng. Untuk objek delik adat ini, masyarakat yang diwakili oleh pemimpin-pemimpinnya, telah menggariskan ketentuan-ketentuan tertentu didalam hukum adat, yang fungsi utamanya, adalah sebagai berikut : 1. Merumuskan pedoman bagaiman warga masyarakat seharusnya berperilaku, sehingga terjadi integrasi dalam masyarakat. 2. Menetralisasikan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban. 3. Mengatasi persengketaan, agar keadaan semula pulih kembali. 4. Merumuskan kembali pedoman-pedoman yang mengatur hubungan antara warga-warga masyarakat dan kelompok-kelompok apabila terjadi perubahan-perubahan. Baca juga: Pengertian Delik Adat . Pengertian Reaksi Adat . Reaksi Adat Dalam Delik Adat . Sejarah Hukum Adat di Indonesia . Jenis Delik Adat Dalam Hukum Adat . Dengan demikian maka perilaku terten...

Sifat Hukum Delik Adat Tidak Menyamaratakan

Image
Sifat Hukum Delik Adat : Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap si pelanggar, maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat. Suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kepala adat dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap merupakan tingkah laku atau adat. Suatu kebiasaan atau adat akan menjadi hukum adat, apabila kebiasaan itu diberi sanksi. Perbedaan antara hukum adat dengan adat terletak pada sumber dan bentuknya. Hukum Adat bersumber dari alat-alat perlengkapan masyarakat dan tidak tertulis dan ada juga yang tertulis, sedangkan adat bersumber dari masyarakat send...

Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa

Image
Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa : Jika dilihat dari cara melakukannya, delik (tindak pidana) dapat terjadi karena melakukan sesuatu tindakan yang dilarang (commissie delict) atau tidak melakukan suatu tindakan yang diharuskan oleh undang-undang (omissa delict) atau campuran dari keduanya (commissionis per omissionem commissa). Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa. Delik Commissionis per Omissionem Commissa adalah delik yang berupa pelanggaran larangan, tetapi dapat dilakukan dengan tidak berbuat. Misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak memberi makan pada anak itu. Pengertian Delik Commissionis. Delik Commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap sesuatu yang dilarang undang-undang. Delik ini dilakukan dengan aktif. Misalnya: 1. Membunuh (Pasal 338 KUHP). 2. Mencuri (Pasal 362 KUHP). 3. Menipu (Pasal 378 KUHP). 4. Menggelapkan (Pasal 372 KUHP), dan sebagainya. Baca juga: ...

Pengertian Delik Omissionis

Image
Pengertian Delik Omissionis : Jika dilihat dari cara melakukannya, delik (tindak pidana) dapat terjadi karena melakukan sesuatu tindakan yang dilarang (commissie delict) atau tidak melakukan suatu tindakan yang diharuskan oleh undang-undang (omissa delict) atau campuran dari keduanya (commissionis per omissionem commissa). Pengertian Delik Omissionis. Delik Omissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, tidak berbuat atau melakukan sesuatu yang diharuskan atau diperintahkan. Misalnya delik yang dirumuskan dalam: 1. Pasal 164 KUHP (tidak segera melaporkan adanya suatu pemufakatan jahat yang diketahuinya). 2. Pasal 224 KUHP (tidak memenuhi panggilan sebagai saksi ahli atau juru bahasa). 3. Pasal 531 KUHP (tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan). Pengertian Delik Commissionis. Delik Commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap sesuatu yang dilarang undang-undang. Delik ini dilakukan dengan aktif. Misalnya: 1. Membunuh ...

Pengertian Delik Commissionis

Image
Pengertian Delik Commissionis : Jika dilihat dari cara melakukannya, delik (tindak pidana) dapat terjadi karena melakukan sesuatu tindakan yang dilarang (commissie delict) atau tidak melakukan suatu tindakan yang diharuskan oleh undang-undang (omissa delict) atau campuran dari keduanya (commissionis per omissionem commissa). Pengertian Delik Commissionis. Delik Commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap sesuatu yang dilarang undang-undang. Delik ini dilakukan dengan aktif. Misalnya: 1. Membunuh (Pasal 338 KUHP). 2. Mencuri (Pasal 362 KUHP). 3. Menipu (Pasal 378 KUHP). 4. Menggelapkan (Pasal 372 KUHP), dsb. Pengertian Delik Omissionis. Delik Omissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, tidak berbuat atau melakukan sesuatu yang diharuskan atau diperintahkan. Misalnya delik yang dirumuskan dalam: 1. Pasal 164 KUHP (tidak segera melaporkan adanya suatu pemufakatan jahat yang diketahuinya). 2. Pasal 224 KUHP (tidak memenuhi p...

Perbedaan Delik Commissionis dan Delik Omissionis

Image
Perbedaan Delik Commissionis dan Delik Omissionis : Jika dilihat dari cara melakukannya, delik (tindak pidana) dapat terjadi karena melakukan sesuatu tindakan yang dilarang (commissie delict) atau tidak melakukan suatu tindakan yang diharuskan oleh undang-undang (omissa delict) atau campuran dari keduanya (commissionis per omissionem commissa) . Perbedaan Delik Commissionis. Delik commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap sesuatu yang dilarang undang-undang. Delik ini dilakukan dengan aktif, misalnya membunuh (Pasal 338 KUHP), mencuri (Pasal 362 KUHP), menipu (Pasal 378 KUHP), menggelapkan (Pasal 372 KUHP), dan sebagainya. Perbedaan Delik Omissionis. Delik omissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, tidak berbuat atau melakukan sesuatu yang diharuskan atau diperintahkan. Misalnya delik yang dirumuskan dalam Pasal 164 KUHP (tidak segera melaporkan adanya suatu pemufakatan jahat yang diketahuinya), Pasal 224 KUHP (tidak memenu...

Perbedaan Antara Delik Formil dan Delik Materiil

Image
Perbedaan Delik Formil dengan Delik Materiil : Dilihat dari cara perumusannya, maka delik dapat dibedakan menjadi dua, antara yaitu delik formil dan delik materiil . Pada Delik Formil yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang dengan tidak memperhatikan akibat dari tindakan itu, delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik. Misalnya: 1. Pasal 160 KUHP (penghasutan). 2. Pasal 156 KUHP (penghinaan terhadap suatu golongan rakyat). 3. Pasal 362 KUHP (pencurian). Sedangkan pada Delik Materiil , selain perbuatan yang dilarang itu dilakukan, masih harus ada akibat yang timbul karena perbuatan tersebut, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana sepenuhnya (voltooid) . Misalnya: 1. Pasal 187 KUHP (pembakaran). 2. Pasal 338 KUHP (pembunuhan). 3. Pasal 378 (penipuan), dan lain-lain. Baca juga: Pengertian Delik Omissionis . Pengertian Delik Commissionis . Perbedaan Delik Commissionis dan Omissionis . Penger...