Sifat Politik Hukum

Sifat Politik Hukum : Sifat politik hukum itu sendiri terbagi dua, yaitu: Politik Hukum yang bersifat tetap atau permanen dan temporer. 1. Politik Hukum Bersifat Tetap (permanen). Politik hukum yang bersifat tetap adalah berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum. Bagi bangsa Indonesia, beberapa bagian dari Politik Hukum tetap antara lain: a) Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional. Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional, artinya telah terjadi unifikasi hukum (berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari: 1. Hukum Islam (yang dimasukkan adalah asas-asasnya) 2. Hukum Adat (yang dimasukkan adalah asas-asasnya ) 3. Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya) b) Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga Negara tertentu berdasarkan pada suku, ras, dan agama. Kalaupun ada pe...