Posts

Showing posts with the label Politik

Sifat Politik Hukum

Image
Sifat Politik Hukum : Sifat politik hukum itu sendiri terbagi dua, yaitu: Politik Hukum yang bersifat tetap atau permanen dan temporer. 1. Politik Hukum Bersifat Tetap (permanen). Politik hukum yang bersifat tetap adalah berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum. Bagi bangsa Indonesia, beberapa bagian dari Politik Hukum tetap antara lain: a) Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional. Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional, artinya telah terjadi unifikasi hukum (berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari: 1. Hukum Islam (yang dimasukkan adalah asas-asasnya) 2. Hukum Adat (yang dimasukkan adalah asas-asasnya ) 3. Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya) b) Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga Negara tertentu berdasarkan pada suku, ras, dan agama. Kalaupun ada pe...

Pengertian Politik Hukum Secara Etimologis dan Terminologis

Image
Pengertian Politik Hukum Secara Etimologi dan Terminologi : Politik hukum merupakan satu disiplin ilmu mandiri yang baru ditemukan. Politik hukum lahir akibat ketidak puasan ilmuan hukum atas model pendekatan hukum saat ini. Seperti yang telah diketahui bahwa ilmu hukum telah ditemukan sejak lama, yaitu sejak zaman Yunani Kuno, yaitu zaman Postmodern. Selama kurun waktu tersebut ilmu hukum mengalami pasang surut perkembangan. Factor utamanya adalah terjadinya perubahaan struktur social,ekonomi, politik dan budaya. Karena dinamika tersebut pendekatan ilmu hukum juga mengalami perubahan demi perubahan. Makna kata politik hukum secara singkat dapat dimaknai sebagai kebijakan hukum. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah politik hukum artinya adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum. Pengertian Politik Hukum Etimologis. Istilah politik...

Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Image
Pengertian Politik Hukum : Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli : Satjipto Rahardjo. Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus. Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya. L. J. Van Apeldorn. Politik hukum sebagai politik perundang–undangan. Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang–undangan. Pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto. Politik Hukum sebagai kegiatan–kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai–nilai. Moh. Mahfud MD. Politik Hukum (dikaitkan di Indonesia) adalah sebaga...

Definisi Politik Hukum Secara Umum

Image
Pengertian Politik Hukum : Setelah mengetahui sejarah politik hukum, selanjutnya adalah kita akan membahas mengenai kedudukan politik hukum dalam bidang keilmuan. Perbedaan pendapat sering terjadi antara ahli hukum. Sebagian ahli hukum memandang politik hukum sebagai bagian dari ilmu politik. Sebagian diantaranya memandang politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum. Perbedaan yang terjadi antara para ahli tersebut disebabkan oleh perbedaan sudut pandang. Sebagian ahli ada yang menganggap bahwa politik hukum adalah bagian dari ilmu politik, mungkin menganalisis politik hukum serupa dengan studi sosiologis. Dalam hal ini teori-teori sosiologi dipakai dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dalam kehidupan manusia. Sedangkan anggapan ahli mengenai politik hukum sebagai bagian dari studi ilmu hukum disebabkan oleh dimana tataran aplikatif disiplin politik hukum digunakan juga untuk melihat keterpengaruhan politik terhadap hukum. Namun jika itu saja tidak cukup...

Sejarah Lahirnya Politik Hukum

Image
Sejarah Lahirnya Politik Hukum : Politik hukum merupakan satu disiplin ilmu mandiri yang baru ditemukan. Politik hukum lahir akibat ketidak puasan ilmuan hukum atas model pendekatan hukum saat ini. Seperti diketahui bahwa ilmu hukum telah ditemukan sejak lam, yaitu sejak Yunani Kuno yaitu zaman Postmodern. Selama kurun waktu tersebut ilmu hukum mengalami pasang surut perkembangan. Factor utamanya adalah terjadinya perubahaan struktur social,ekonomi, politik dan budaya. Karena dinamika tersebut pendekatan ilmu hukum juga mengalami perubahan demi perubahan. Mengutip analisis Satjipto Rahardjo dalam abad ke 19 wilayah Eropa dan Amerika menganggap bahwa Individu yang menjadi pusat pengaturan hukum (Sukani, Imam & Thohari, A.Ahsii, 2006:13). Kala itu bidang hukum yang berkembang pesat adalah hukum perdata. Adapun kajian yang dikembangkan menyangkut masalah-masalah hak-hak kebendaan, kontrak, dan perbuatan melawan hukum. Mereka menganggap hukum sebagai keahlian independi...