Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata

Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata.

Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata : Istilah hukum acara pidana adalah "hukum proses pidana" atau "hukum tuntutan pidana". Belanda memakai istilah starfvordering” yang kalau diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana. Dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana subtantif (materil) maupun hukum acara pidana (formil) disebut hukum pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan hukum acara pidana subtantif (materil), sehingga disebut hukum pidana formil atau hukum acara pidana.

Hal yang perlu diketahui pembedaan antara hukum pidana (materil) dan hukum acara pidana (formil) yaitu kalau hukum pidana (materil) adalah keseluruhan peraturan hukum yg menunjukkan perbuatan mana yg dikenakan pidana, sedangkan hukum acara pidana (formil) adalah bagaimana Negara melalui alat kekuasaanya untuk menjatuhkan pidana.

Asas hukum acara pidana dan perdata.

ASAS HUKUM ACARA PIDANA. 

Asas-Asas Hukum Acara Pidana dibagi menjadi :
1. Asas Peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
2. Asas Praduga tak bersalah (Persumption of Innounce).
3. Asas )portunitas.
4. Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum.
5. Asas Semua orang Diperlakukan Sama di Depan Hakim.
6. Asas Peradilan dilakukan oleh Hakim karena Jabatannya dan Tetap.
7. Asas Tersangka dan Terdakwa berhak Mendapat bantuan Hukum.
8. Asas Akusator dan Inkisitor.
9. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan Lisan.

Hukum Acara Perdata adalah hukum yang berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi orang yang merasa hak perdatanya dilanggar, tidak boleh diselesaikan dengan cara menghakimi sendiri (eigenrichting), tapi ia dapat menyampaikan perkaranya ke pengadilan, yaitu dengan mengajukan tuntutan hak (gugatan) terhadap pihak yang dianggap merugikannya, agar memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya.

Asas Hukum Acara Perdata.

Asas-Asas Hukum Acara Perdata dibagi menjadi :
A. Asas Hakim bersifat Menunggu.
B. Asas Hakim Pasif.

C. Asas Obyektifitas Peradilan, meliputi :
1. Asas terbukanya persidangan.
2. Asas mendengar kedua belah pihak.
3. Asas putusan harus disertai Alasan-alasan.
4. Asas bebas dari campur tacngan pihak-pihak diluar kekuasaan kehakiman.
5. Asas adanya hak ingkar.
6. Asas pemeriksaan dilakukan dalam dua tingkat.
7. Asas demi keadilan berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
8. Asas Susunan Persidangan Majelis.

D. Asas Beracara dikenakan biaya.
E. Asas Tidak ada keharusan mewakilkan.
F. Asas MA puncak dari Peradilan.
G. Asas Sederhana, cepat dan biaya ringan.

Baca juga:
Demikianlah penjelasan dan pemaparan tentang asas hukum acara pidana dan perdata. Semoga artukel tentang asas hukum acara pidana dan asas hukum acara perdata di blog ini bisa bermanfaat dan bisa berguna bagi Anda yang sudah berkunjung di blog ini dan sedang belajar tentang Ilmu Hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Pelanggan Menurut Para Ahli

Sifat Politik Hukum

Dampak Otomatisasi Perkantoran Terhadap Operasi Perusahaan