Pengertian Hukum Acara Perdata dan Dasar Hukumnya

Hukum Acara Perdata : Sebagai bagian dari hukum acara (formeel recht), maka Hukum Acara Perdata mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya hukum acara perdata mempunyai fungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakan ketentuan-ketentuan hukum perdata materil. Oleh karena itu eksistensi hukum acara perdata sangat penting dalam kelangsungan ketentuan hukum perdata materil. Adapun beberapa pengertian hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum: Pengertian Hukum Acara Perdata. Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Prof. Dr. R. Supomo, SH. Dengan tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi melalui visi tugas dan peranan hakin menjelaskan bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara. Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Prof. Dr. R. Supomo, SH. Dengan tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi me...