Posts

Showing posts from March, 2018

Perbedaan Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata

Image
Perbedaan Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata. Perbedaan Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata : Istilah hukum acara pidana adalah "hukum proses pidana" atau "hukum tuntutan pidana". Belanda memakai istilah starfvordering” yang kalau diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana. Dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana subtantif (materil) maupun hukum acara pidana (formil) disebut hukum pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan hukum acara pidana subtantif (materil), sehingga disebut hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Hal yang perlu diketahui pembedaan antara hukum pidana (materil) dan hukum acara pidana (formil) yaitu kalau hukum pidana (materil) adalah keseluruhan peraturan hukum yg menunjukkan perbuatan mana yg dikenakan pidana, sedangkan hukum acara pidana (formil) adalah bagaimana Negara melalui alat kekuasaanya untuk menjatuhkan pidana. ASAS HUKUM ACARA PIDANA.   Asas-Asas Hukum Acara Pidana diba

Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata

Image
Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata. Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata : Istilah hukum acara pidana adalah "hukum proses pidana" atau "hukum tuntutan pidana". Belanda memakai istilah starfvordering” yang kalau diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana. Dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana subtantif (materil) maupun hukum acara pidana (formil) disebut hukum pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan hukum acara pidana subtantif (materil), sehingga disebut hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Hal yang perlu diketahui pembedaan antara hukum pidana (materil) dan hukum acara pidana (formil) yaitu kalau hukum pidana (materil) adalah keseluruhan peraturan hukum yg menunjukkan perbuatan mana yg dikenakan pidana, sedangkan hukum acara pidana (formil) adalah bagaimana Negara melalui alat kekuasaanya untuk menjatuhkan pidana. ASAS HUKUM ACARA PIDANA.   Asas-Asas Hukum Acara Pidana dibagi menjadi : 1. Asas Peradilan c

Pengertian Hukum Materiil dan Contohnya

Image
Pengertian Hukum Materiil. Pengertian Hukum Materiil : Hukum Materiil adalah hukum yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia agar bersikap tindak. Atau, Hukum Materiil juga bisa disebut hukum yang mengatur beberapa kebutuhan serta hubungan-hubungan yang berwujud perintah serta larangan. Sumber hukum materiil ini adalah faktor yang membantu dalam pembentukan sebuah peraturan hukum, misalnya hubungan kekuatan politik, hubungan social, situasi social ekonomis, hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), perkembangan internasional, keadaan geografis, dan lain-lain. Contoh Hukum Materiil. Contoh hukum materiil yaitu, Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang ditujukan yaitu Hukum Pidana Materiil serta Hukum Perdata Materiil. Contohnya konkritnya yaitu, seperti harus melunaisi hutang, tidak boleh membunuh, tidak boleh mencuri, dan lain-lain. Baca juga: Definisi Hukum . Pengertian Hukum Acara Pidana . Pe

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana

Image
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana. Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana : Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Hukum Acara Pidana disebut hukum Pidana Formil sedangkan Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil. dari situ kita dapat mengetahui bahwa kedua hukum tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat. Hukum Pidana. Menurut Moeljatno, Hukum Pidana merupakan bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk : 1. 

Pengertian Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana

Image
Pengertian Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana. Pengertian Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana : Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan. Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Hukum Acara Pidana disebut hukum Pidana Formil, sedangkan Hukum Pidana

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata

Image
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata. Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata : Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan. Ada juga yang mengemukakan pendapatnya, Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Hukum Acara Pidana disebut hu

Pengertian Hukum Acara Pidana dan Perdata

Image
Pengertian Hukum Acara Pidana dan Perdata. Pengertian Hukum Acara Pidana dan Perdata : Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan. Ada juga yang mengemukakan pendapatnya, Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Hukum Acara Pidana disebut hukum Pidana

6 Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana

Image
Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana. Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana : Berikut ini adalah Tahapan Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana : 1. Proses Pemeriksaan Pendahuluan. Adalah tindakan penyidikan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang disangka melakukan perbuatan pidana. 2. Proses Pemeriksaan dalam Sidang Pengadilan Pemeriksaan dalam sidang pengadilan terjadi setelah ada penuntutan dari jaksa atau penuntut umum. 3. Proses Putusan Hakim Pidana. Setelah pemeriksaan dalam sidang pengadilan selesai, hakim memutuskan perkara yang diperiksa itu. Putusan pengadilan atau putusan hakim dapat berupa hal-hal berikut: a. Putusan bebas bagi terdakwa (pasal 191 ayat (1) KUHAP). b. Pelepasan terdakwa dari segala tuntunan (pasal 191 ayat (2) KUHAP). c. Penghukuman terdakwa (pasal 193 (1) KUHAP). d. Putusan hakim harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 195 KUHAP). 4. Proses Upaya Hukum. Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk

Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Hukum Acara Pidana

Image
Pihak Pihak Dalam Hukum Acara Pidana : Dalam hukum acara pidana, ada beberapa pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana, diantaranya yaitu : 1. Para Pihak Tersangka dan Terdakwa. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP). Terdakwa adalah seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 15 KUHAP). 2. Pihak Penuntut Umum (Jaksa). Penuntut umum adalah lembaga yang baru ada setelah HIR berlaku. Sebelum itu belum ada penuntut umum, yang ada adalah magistrate yang masih berada dibawah residen atau asisten residen. Tetapi setelah HIR berlaku, penuntut umum ada dan berdiri sendiri dibawah procureur general. 3. Para Pihak Penyidik dan Penyelidik. Penyidik adalah pejabat polisi Negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (butir 1 Pasal 1 KU

9 Asas Hukum Acara Pidana adalah

Image
Asas Hukum Acara Pidana : Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Asas Hukum Acara Pidana. Hukum Acara Pidana memliki beberapa asas, diantaranya adalah ; 1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan. Dalam pasal 50 KUHAP ditentukan bahwa tersangka dan terdakwa mempunyai hak-hak: a. Segera diberitahukan dengan jelas tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu mulai pemeriksaan (ayat (1); b. Segera perkaranya diajukan ke pengadilan oleh penunutut umum (ayat (2); c. Segera diadili oleh pengadila

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

Image
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli : Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Hukum Acara Pidana disebut hukum Pidana Formil sedangkan Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil. Maka dari situ kita dapat mengetahui bahwa kedua hukum tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat. Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Dr. Wiryono. Hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus

3 Asas Khusus Hukum Acara Pidana

Image
Asas Khusus Hukum Acara Pidana : Asas khusus hukum acara pidana ini hanya berlaku di dalam persidangan saja. Dan asas-asas khusus hukum acara pidana yang dimaksud adalah: 1 . Asas Sidang Terbuka Untuk Umum. Maksud dari asas sidang terbuka untuk umum ini adalah bahwa dalam setiap persidangan harus dilakukan dengan terbuka untuk umum. Artinya siapa saja bisa menyaksikan, namun dalam hal ini ada pengecualianyya, yaitu dalam hal kasus-kasus kesusilaan dan kasus yang terdakwanya adalah anak dibawah umur. Dalam hal ini dapat dilihat dalam pasal 153 (3 dan 4) KUHAP yang mengatakan "untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak". Lalu pada pasal 4 "tidak dipenuhinya ketentuan ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan putusan batal demi hukum". 2 . Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Oleh Karena Jabatannya. Asas ini menghendaki bahwa tidak ada suatu jabata

Pengertian Hukum Acara Pidana adalah

Image
Pengertian Hukum Acara Pidana : Hukum Acara Pidana adalah  peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan. Atau, Hukum Acara Pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Hukum Acara Pidana disebut hukum Pidana Formil, sedangkan Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil. Dari situ kita d

Sumber Hukum Acara Perdata Yang Berlaku di Indonesia

Image
Sumber Hukum Acara Perdata : Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiel dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiel. Konkretnya: hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya. Sumber Hukum Acara Perdata, yaitu : 1. Undang-Undang. 1. UU Darurat No. 1 tahun 1951. Berdasar UU ini maka hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia di bedakan menjadi 2 bagian, yaitu : a. Untuk Jawa dan Madura berlaku HIR ( Het Herziene Indonesisch Reglement atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui ; Stb 1848 No 16, Stb. 1941 No. 44). b. Untuk luar Jawa dan Madura berlaku Rbg ( Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen daerah seberang Stb. 1927 No. 27). 2. Reglement op de Burgerlijke Rechvordering (Rv) Stadblad No 52, Stb. 1849 No. 63. Rv ini sebenarnya m

7 Asas Asas Hukum Acara Perdata

Image
Asas-Asas Hukum Acara Perdata : Hukum acara perdata adalah hukum yang berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi orang yang merasa hak perdatanya dilanggar, tidak boleh diselesaikan dengan cara menghakimi sendiri (eigenrichting), tapi ia dapat menyampaikan perkaranya ke pengadilan, yaitu dengan mengajukan tuntutan hak (gugatan) terhadap pihak yang dianggap merugikannya, agar memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya. Asas-Asas Hukum Acara Perdata , dibagi menjadi : 1. Asas Hakim bersifat Menunggu. 2. Asas Hakim Pasif. 3. Asas Obyektifitas Peradilan, meliputi : a. Asas terbukanya persidangan. b. Asas mendengar kedua belah pihak. c. Asas putusan harus disertai Alasan-alasan. d. Asas bebas dari campur tacngan pihak-pihak diluar kekuasaan kehakiman. e. Asas adanya hak ingkar. f. Asas pemeriksaan dilakukan dalam dua tingkat. g. Asas Demi keadilan berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.. f.

Tahap Tahap Dalam Tindakan Hukum Acara Perdata

Image
Tahapan Dalam Hukum Acara Perdata : Hukum acara perdata adalah hukum yang berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi orang yang merasa hak perdatanya dilanggar, tidak boleh diselesaikan dengan cara menghakimi sendiri (eigenrichting), tapi ia dapat menyampaikan perkaranya ke pengadilan, yaitu dengan mengajukan tuntutan hak (gugatan) terhadap pihak yang dianggap merugikannya, agar memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya. Tahap-tahap dalam Hukum Acara Perdata meliputi tiga tahap tindakan, yaitu : 1. Tahap Pendahuluan ; tahap persiapan menuju pada penentuan atau pelaksanaan. 2. Tahap Penentuan; tahap diadakannya pemiriksaan dan pembuktian sekaligus sampai kepada putusan. 3. Tahap Pelaksanaan; tahap dilaksanakannya suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti ( In krag van gewisjd ). Baca juga: Pengertian Tuntutan Hak Asas Asas Hukum Acara Perdata .  Definisi Hukum Menur

Pengertian Tuntutan Hak adalah

Image
Pengertian Tuntutan Hak : Tuntutan Hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting". Tuntutan hak ini dapat dibedakan menjadi 2 macam, diantaranya adalah : 1. Permohonan. Permohonan adalah tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, dimana hanya terdapat satu pihak saja, yang disebut dengan pemohon. Permohonan termasuk dalam lingkup peradilan  volunteer (voluntaire jurisdictie) atau peradilan tidak sesungguhnya. Ciri khas dari permohonan adalah bersifat reflektif, yaitu hanya demi kepentingan pihaknya sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Baca juga: Pengertian Hukum . Asas Asas Hukum Acara Perdata .  Definisi Hukum Menurut Para Ahli . Tahapan Dalam Hukum Acara Perdata . Penggolongan Hukum Menurut Asas Pembagiannya . 2. Gugatan. Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung  sengketa dimana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Gugatan termasuk dalam lin

Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli

Image
Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli : Hukum acara perdata adalah hukum yang berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi orang yang merasa hak perdatanya dilanggar, tidak boleh diselesaikan dengan cara menghakimi sendiri (eigenrichting), tapi ia dapat menyampaikan perkaranya ke pengadilan, yaitu dengan mengajukan tuntutan hak (gugatan) terhadap pihak yang dianggap merugikannya, agar memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli : 1. Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Wiryono Prodjodikoro. Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. 2. Pengertian Hukum Acara Perdata menurut R. Subekti. R. Subekti berpendapat,