6 Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana

Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana.

Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana : Berikut ini adalah Tahapan Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana :

1. Proses Pemeriksaan Pendahuluan.
Adalah tindakan penyidikan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang disangka melakukan perbuatan pidana.

Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana

2. Proses Pemeriksaan dalam Sidang Pengadilan
Pemeriksaan dalam sidang pengadilan terjadi setelah ada penuntutan dari jaksa atau penuntut umum.

3. Proses Putusan Hakim Pidana.
Setelah pemeriksaan dalam sidang pengadilan selesai, hakim memutuskan perkara yang diperiksa itu. Putusan pengadilan atau putusan hakim dapat berupa hal-hal berikut:
a. Putusan bebas bagi terdakwa (pasal 191 ayat (1) KUHAP).
b. Pelepasan terdakwa dari segala tuntunan (pasal 191 ayat (2) KUHAP).
c. Penghukuman terdakwa (pasal 193 (1) KUHAP).
d. Putusan hakim harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 195 KUHAP).

4. Proses Upaya Hukum.
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk menolak putusan pengadilan, dengan tujuan untuk memperrbaiki kesalahan yang dibuat oleh instansi sebelumnya atau untuk kesatuan dalam peradilan.

5. Proses Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Menurut ketentuan pasal 14 huruf f KUHAP, penuntut umum berwenang untuk melaksanakan putusan hakim. sejalan dengan ketentuan tersebut, pasal 270 KUHAP menentukan bahwa jaksa atau penuntut umum adalah pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga:
6. Proses Pelaksanaan Alat-alat bukti Perkara Pidana.
Mengenai alat-alat bukti dalam perkara pidana diatur dalam pasal 184 KUHAP. pasal tersebut menentukan bahwa alat-alat bukti dalam perkara pidana adalah;
a. Keterangan saksi.
b. Keterangan ahli.
c. Surat.
d. Petunjuk.
e. Keterangan terdakwa.
f.  Novum (bukti-bukti baru, dalam pengajuan PK, dan kasus aktual).

Comments

Popular posts from this blog

Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Pelanggan Menurut Para Ahli

Sifat Politik Hukum

Dampak Otomatisasi Perkantoran Terhadap Operasi Perusahaan