Pengertian Hukum Acara Pidana dan Sumber Hukumnya

Pengertian Hukum Acara Pidana.

Hukum Acara Pidana : Pengertian Hukum Acara Pidana adalah hukum proses pidana atau hukum tuntutan pidana. Pada zaman dahulu, sebagian orang Belanda memakai istilah starfvordering yang kalau diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana. Namun dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana subtantif (materil) maupun hukum acara pidana (formil) disebut hukum pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan hukum acara pidana subtantif (materil), sehingga disebut hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Hal yang perlu diketahui mengenai pembedaan antara hukum pidana (materil) dan hukum acara pidana (formil) yaitu; kalau hukum pidana (materil) adalah keseluruhan peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang dikenakan pidana, sedangkan hukum acara pidana (formil) adalah bagaimana Negara melalui alat kekuasaanya untuk menjatuhkan pidana.

Pengertian Hukum Acara Pidana dan Sumber Hukumnya, Pengertian Hukum Acara Pidana, Sumber Hukum Acara Pidana,

Dalam KUHAP tidak memberikan definisi tentang hak acara pidana, tetapi bagian-bagian seperti penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan lain-lain. Pada pasal 1 KUHAP, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dengan membuat bukti terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka atau pelakunya.

Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana.

1. UUD 1945, Pasal 24 dan pasal 25:
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain menurut UU (Pasal 24 (1)) Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk dihentikan sebagai hakim ditetapkan dengan UU (Pasal 25).
2. UU, terdiri dari :
a. UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
b. UU Kepolisian No. 2 / 2002.
c. UU Kejaksaan No. 16/ 2004.
d. UU Advokat No.18 / 2003.
e. UU kekuasaan kehakiman No.4 tahun 2004.
f. UU No. 28/1997, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian RI.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pokok Perbankan, khususnya Pasal 37 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang ini mengatur acara pidana khusus untuk delik korupsi. Kaitannya dengan KUHAP ialah dalam Pasal 284 KUHAP. Undang - Undang tersebut dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. Undang-Undang Nomor 5 (PNPS) Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung atau Jaksa Tentara Agung dan memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana tertentu.
6. Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.

8. Beberapa Keputusan Presiden yang mengatur tentang acara pidana yaitu;
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1967 Tentang Pemberian Wewenang Kepada Jaksa Agung Melakukan Pengusutan, Pemeriksaan Pendahuluan  Terhadap Mereka Yang Melakukan Tindakan Penyeludupan.
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1967 Tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi.
c. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian  terhadap Pimpinan/Anggota DPRD Tingkat II dan II.

d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Organisasi Polri.
e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1991 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
f. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Hakim.
g. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Jaksa.

Demikianlah Pengertian Hukum Acara Pidana dan Sumber-sumber Hukum Acara Pidana yang bisa saya sampaikan. Mengenai materi lainnya yang masih berkaitan dengan Hukum Acara Pidana, akan saya sampaikan di artikel kami selanjutnya.

Comments

Popular posts from this blog

Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Pelanggan Menurut Para Ahli

Sifat Politik Hukum

Dampak Otomatisasi Perkantoran Terhadap Operasi Perusahaan