Pengertian Hukum Acara Pidana adalah

Pengertian Hukum Acara Pidana : Hukum Acara Pidana adalah  peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan. Atau,

Pengertian Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Pidana adalah,

Hukum Acara Pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana.

Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana.

Hukum Acara Pidana disebut hukum Pidana Formil, sedangkan Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil. Dari situ kita dapat mengetahui bahwa kedua hukum tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat.

Baca juga:
Hukum Acara Pidana mempunyai tugas untuk :
1. Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil.
2. Memperoleh keputusan oleh hakim tentang bersalah tidaknya seseorang atau sekelompok orang yang yang disangka atau didakwa melakukan perbuatan pidana.
3. Melaksanakan Keputusan Hakim.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli