Posts

Showing posts with the label Tindak

Pembagian Jenis Tindak Pidana Menurut KUHP

Image
Pembagian Jenis Tindak Pidana : Perbuatan pidana selain dibedakan dalam kejahatan dan pelanggaran, biasanya dalam teori dan praktik dibedakan pula dalam : Delik dolus dan delik culpa, Delik commissionis dan delikta commissionis, Delik biasa dan delik yang dikualifkasi (dikhususkan), Delik menerus dan tidak menerus. 1. Delik dolus dan delik culpa. Bagi delik dolus diperlukan adanya kesengajaan. Misalnya Pasal 338 KUHP. “dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain” Contoh-contoh lain dari delik dolus: 1. Pasal 354 KUHP : “dengan sengaja melukai berat orang lain”. 2. Pasal 187 KUHP : “dengan sengaja menimbulkan kebakaran”. 3. Pasal 231 : “dengan sengaja mengeluarkan barang-barang yang disita”. 4. Pasal 232 (2) : “dengan sengaja merusak segel dalam pensitaan”. Sedangkan bagi delik culpa, orang juga sudah dapat dipidana bila kesalahannya tersebut berbentuk kealpaan, misalnya menurut Pasal 359 KUHP dapat dipidananya orang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpaann...

UU No. 7 Darurat 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi (uu no. 7/drt/1955)

Image
UU No. 7 Darurat Tahun 1955. Perumusan tindak pidana di bidang ekonomi secara khusus dalam perundang-undangan Indonesia diatur dalam UU No. 7 Darurat Tahun 1955 (UUTPE), sebagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP secara khusus mengatur Tindak Pidana Ekonomi. Pengaturan dalam UU tersebut mengenai TPE dikelompokkan menjadi 3, yaitu: 1. TPE berdasarkan Pasal 1 ayat 1e UUTPE, yang menunjuk perbuatan pelanggaran berbagai ordonansi, wet, UU. Peraturan perundang tersebut berubah-ubah, dan diubah sesuai dengan perkembangan. 2. TPE berdasarkan Pasal 1 ayat 2e UUTPE yaitu pelanggaran berkaitan dengan pelaksanaan perdailan, dan hukuman menurut UUTPE. 3. TPE berdasarkan Pasal 1 ayat 3e UUTPE meliputi tindak pidana yang diatur dalam UU di luar UUTPE dan dinyatakan sebagai TPE oleh UU yang bersangkutan. Dalam KUHP, Ketentuan KUHP yang dapat dikaitkan dengan tindak pidana dibidang ekonomi di antaranya adalah : 1. Pasal 202 : Membuat perlengkapan air minum untuk umum membahayakan ...

Unsur-Unsur Serta Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Ekonomi

Image
Unsur-Unsur Serta Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Ekonomi : Menurut Supanto, Tindak Pidana Ekonomi dilihat dari bentuknya ada dua, yaitu: 1. Kejahatan yang dilakukan oleh kalangan pengusaha bersamaan kegiatan bisnis yang biasa dilakukannya. 2. Perbuatan perdagangan atau produksi barang dan jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang ilegal atau tidak sah. Unsur-Unsur Tindak Pidana Ekonomi. 1. Perbuatan dilakukan dalam kerangka kegiatan ekonomi yang pada dasarnya bersifat normal dan sah. 2. Perbuatan tersebut melanggar atau merugikan kepentingan negara atau masyarakat secara umum, tidak hanya kepentingan induvidual. 3. Perbuatan itu mencakup pula perbuatan di lingkungan bisnis yang merugikan perusahaan lain atau individual lain. Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Ekonomi. Berdasarkan Laporan PBB ke-VI Tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders (Pencegahan kejahatan dan Penanggulangan Pelaku Kejahatan) di Caracas Tahun 1980, di identifikasikan bentuk-bentuk penyimp...

Pengertian Tindak Pidana Ekonomi Menurut Para Ahli

Image
Pengertian Tindak Pidana Ekonomi Menurut Para Ahli : Ciri penting dari economic crime adalah proses pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuan beroperasi secara diam-diam (tersembunyi) dan sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status sosial dan memiliki ekonomi yang tinggi. Pengertian Hukum Pidana Ekonomi ini ada beberapa Sarjana hukum yang memberikan pengertian hukum pidana ekonomi, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Andi Hamzah. Hukum Pidana ekonomi adalah bagian dari hukum pidana yang merupakan corak tersendiri, yaitu corak ekonomi. 2. Moch. Anwar. Hukum Pidana ekonomi adalah sebagai sekumpulan peraturan bidang  ekonomi yang memuat ketentuan-ketentuan tentang keharusan atau kewajiban dan atau larangan yang diancam dengan hukum pidana. 3. Vervloet M Yusuf. Tindak Pidana ekonomi adalah perbuatan seseorang yang melanggar peraturan pemerintah dalam lapangan ekonomi. 4. Mardjono Reksodiputro: Kejahatan Ekonomi adalah...

Sanksi Administrasi Dalam Tindak Pidana Ekonomi

Image
Sanksi Administrasi Dalam Tindak Pidana Ekonomi : Sedangkan untuk sanksi administrasi atau administratif, adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif dalam tindak pidana ekonomi. Pada umumnya sanksi administrasi atau administratif dalam tindak pidana ekonomi berupa: 1. Denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008). 2. Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009). 3. Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008). 4. Tindakan administratif (misalnya yang diatur dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008). Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda. 3. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/MENHUT-II/2...

3 Tipe Tindak Pidana Ekonomi

Image
Tipe Tindak Pidana Ekonomi : Berbicara mengenai tipe tindak pidana di bidang ekonorni sama sulitnya dengan membicarakan masalah definisi tentang tindak pidana di bidang ekonomi. Sebagaimana telah diuraikan dalam artikel sebelumnya, penulis telah mengemukakan perbedaan antara tindak pidana ekonomi dan tindak pidana di bidang ekonomi. Sehingga sebagai konsekwensi logis dan perbedaan tersebut lahirlah tipe-tipe tindak pidana tertentu yang berkaitan dengan ekonomi (dalam arti luas). Menunut Ensiklopedi, Crime and Justice (1983) dibedakan tiga tipe tindak pidana di bidang ekonomi (economic crime), yaitu: property crimes; regulatory crimes, dan tax crimes. 1. Tindak Pidana Ekonomi Property Crimes. Adalah Perbuatan yang mengancam harta benda atau kekayaan seseorang atau Negara (act that threathen property held by private persons or by the state). Property crime ini meliputi objek yang dikuasai individu atau perseorangan dan juga dikuasai oleh negara. Menunut Ensiklopedi, ...

Pengertian Tindak Pidana Dibidang Ekonomi Dalam Arti Secara Luas dan Sempit

Image
Pengertian Tindak Pidana Ekonomi : Tindak pidana ekonomi secara umum adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya. Istilah tindak pidana di bidang ekonomi pada hakekatnya dapat diberikan definisi secara sempit dan luas : Pengertian Tindak Pidana Ekonomi Dalam Arti Sempit. Tindak pidana dibidang ekonomi secara sempit dapat didefinisikan sebagai tindak pidana yang secara yuridis telah diatur dan dirumuskan dalam Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (sering disebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi). Pengertian Tindak Pidana Ekonomi Dalam Arti Luas. Tindak pidana di bidang ekonomi dalam arti luas dapat didefinisikan sebagai semua tindak pidana di luar Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dap...