Pembagian Jenis Tindak Pidana Menurut KUHP

Pembagian Jenis Tindak Pidana : Perbuatan pidana selain dibedakan dalam kejahatan dan pelanggaran, biasanya dalam teori dan praktik dibedakan pula dalam : Delik dolus dan delik culpa, Delik commissionis dan delikta commissionis, Delik biasa dan delik yang dikualifkasi (dikhususkan), Delik menerus dan tidak menerus. 1. Delik dolus dan delik culpa. Bagi delik dolus diperlukan adanya kesengajaan. Misalnya Pasal 338 KUHP. “dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain” Contoh-contoh lain dari delik dolus: 1. Pasal 354 KUHP : “dengan sengaja melukai berat orang lain”. 2. Pasal 187 KUHP : “dengan sengaja menimbulkan kebakaran”. 3. Pasal 231 : “dengan sengaja mengeluarkan barang-barang yang disita”. 4. Pasal 232 (2) : “dengan sengaja merusak segel dalam pensitaan”. Sedangkan bagi delik culpa, orang juga sudah dapat dipidana bila kesalahannya tersebut berbentuk kealpaan, misalnya menurut Pasal 359 KUHP dapat dipidananya orang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpaann...