Sumber Hukum Acara Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Sumber Hukum Acara Perdata : Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiel dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiel. Konkretnya: hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya.
1. UU Darurat No. 1 tahun 1951.
Berdasar UU ini maka hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia di bedakan menjadi 2 bagian, yaitu :
a. Untuk Jawa dan Madura berlaku HIR ( Het Herziene Indonesisch Reglement atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui ; Stb 1848 No 16, Stb. 1941 No. 44).
b. Untuk luar Jawa dan Madura berlaku Rbg ( Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen daerah seberang Stb. 1927 No. 27).
2. Reglement op de Burgerlijke Rechvordering (Rv) Stadblad No 52, Stb. 1849 No. 63.
Rv ini sebenarnya merupakan ketentuan hukum acara perdata untuk golongan eropa. Menurut Supomo, dengan dihapuskannya Raad Justitie dan Hooggerechtshof , maka Rv menjadi sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
Pemberlakuan Rv di dalam acara perdata di pengadilan negeri sampai dengan saat sekarang ini pada dasarnya karena praktek masah membutuhkan dan belum ada aturan hukum yang mengaturnya seperti ; aturan yang mengatur mengenai Isi suatau Gugatan atau Permohonan, beracara dengan tiga pihak dll.
3. Buku Ke IV KUHPerdata (BW) tentang Pembuktian dan Kadaluarsa.
4. UU No. 14 tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman).
5. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan berikut peraturan pelaksanaannya PP No. 9 tahun 1975, PP 10 tahun 1980 dan PP no. 45 tahun 1982.
6. UU. No. 14 tahun 1985 tentang MA.
7. UU. No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
8. UU. No. 5 tahun 1985 tentang PTUN.
9. UU. No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
10. UU tentang Kepailitan, UU tentang HKI , UU tentang Arbritrase dan UU lainya yang didalamnya memuat tentang ketentuan beracara perdata.
2. Yurisprodensi.
Yurisprodensie yaitu putusan-putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Yurisprodentie merupakan sumber hukum yang hidup ( the living law) yang harus menjadi perhatian yang cukup bagi para penegak hukum.
Di Indonesia ajaran yang dianut berkaiatan dengan yurisprodensi ini adalah lebih bersifat The persuasive force of law ( hakim tidak terikat pada putusan hakim yang terdahulu untuk suatu perkara yang sama dan sejenis), ini berbeda dengan Negara anglo saxon dimana hakim sangat terikat pada putuisan hakim yang terdahulu untuk perkara yang sama dan sejenis ( The binding force of law).
3. Kebiasaan.
Yaitu adat kebiasaan yang selalu dilakukan oleh para hakim di dalam melakukan pemeriksaan perkara yang biasanya bersifat tidak tertulis.
Baca juga:
Yaitu perjanjian yang dibuat oleh pemerintah RI dengan negara lain yang didalamnya memuat kerjasama dibidang peradilan.
5. Doktrin atau Ajaran Ilmu Pengetahuan.
Doktrin sebenarnya bukanlah hukum, namun dapat digunakan oleh hakim dalam menggali dan menemukan hukumnya khususnya apabila aturan hukumnya tidak jelas dan atau belum ada.
Sumber Hukum Acara Perdata, yaitu :
1. Undang-Undang.1. UU Darurat No. 1 tahun 1951.
Berdasar UU ini maka hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia di bedakan menjadi 2 bagian, yaitu :
a. Untuk Jawa dan Madura berlaku HIR ( Het Herziene Indonesisch Reglement atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui ; Stb 1848 No 16, Stb. 1941 No. 44).
b. Untuk luar Jawa dan Madura berlaku Rbg ( Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen daerah seberang Stb. 1927 No. 27).
2. Reglement op de Burgerlijke Rechvordering (Rv) Stadblad No 52, Stb. 1849 No. 63.
Rv ini sebenarnya merupakan ketentuan hukum acara perdata untuk golongan eropa. Menurut Supomo, dengan dihapuskannya Raad Justitie dan Hooggerechtshof , maka Rv menjadi sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
Pemberlakuan Rv di dalam acara perdata di pengadilan negeri sampai dengan saat sekarang ini pada dasarnya karena praktek masah membutuhkan dan belum ada aturan hukum yang mengaturnya seperti ; aturan yang mengatur mengenai Isi suatau Gugatan atau Permohonan, beracara dengan tiga pihak dll.
3. Buku Ke IV KUHPerdata (BW) tentang Pembuktian dan Kadaluarsa.
4. UU No. 14 tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman).
5. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan berikut peraturan pelaksanaannya PP No. 9 tahun 1975, PP 10 tahun 1980 dan PP no. 45 tahun 1982.
6. UU. No. 14 tahun 1985 tentang MA.
7. UU. No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
8. UU. No. 5 tahun 1985 tentang PTUN.
9. UU. No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
10. UU tentang Kepailitan, UU tentang HKI , UU tentang Arbritrase dan UU lainya yang didalamnya memuat tentang ketentuan beracara perdata.
2. Yurisprodensi.
Yurisprodensie yaitu putusan-putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Yurisprodentie merupakan sumber hukum yang hidup ( the living law) yang harus menjadi perhatian yang cukup bagi para penegak hukum.
Di Indonesia ajaran yang dianut berkaiatan dengan yurisprodensi ini adalah lebih bersifat The persuasive force of law ( hakim tidak terikat pada putusan hakim yang terdahulu untuk suatu perkara yang sama dan sejenis), ini berbeda dengan Negara anglo saxon dimana hakim sangat terikat pada putuisan hakim yang terdahulu untuk perkara yang sama dan sejenis ( The binding force of law).
3. Kebiasaan.
Yaitu adat kebiasaan yang selalu dilakukan oleh para hakim di dalam melakukan pemeriksaan perkara yang biasanya bersifat tidak tertulis.
Baca juga:
- Asas Asas Hukum Acara Perdata.
- Pengertian Hukum Menurut Para Ahli.
- Tahapan Dalam Hukum Acara Perdata.
- Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli.
Yaitu perjanjian yang dibuat oleh pemerintah RI dengan negara lain yang didalamnya memuat kerjasama dibidang peradilan.
5. Doktrin atau Ajaran Ilmu Pengetahuan.
Doktrin sebenarnya bukanlah hukum, namun dapat digunakan oleh hakim dalam menggali dan menemukan hukumnya khususnya apabila aturan hukumnya tidak jelas dan atau belum ada.
Comments
Post a Comment