Tahap Tahap Dalam Tindakan Hukum Acara Perdata
Tahapan Dalam Hukum Acara Perdata : Hukum acara perdata adalah hukum yang berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi orang yang merasa hak perdatanya dilanggar, tidak boleh diselesaikan dengan cara menghakimi sendiri (eigenrichting), tapi ia dapat menyampaikan perkaranya ke pengadilan, yaitu dengan mengajukan tuntutan hak (gugatan) terhadap pihak yang dianggap merugikannya, agar memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya.
Tahap-tahap dalam Hukum Acara Perdata meliputi tiga tahap tindakan, yaitu :
1. Tahap Pendahuluan ; tahap persiapan menuju pada penentuan atau pelaksanaan.
2. Tahap Penentuan; tahap diadakannya pemiriksaan dan pembuktian sekaligus sampai kepada putusan.
3. Tahap Pelaksanaan; tahap dilaksanakannya suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti ( In krag van gewisjd ).
Baca juga:
Tahap-tahap dalam Hukum Acara Perdata meliputi tiga tahap tindakan, yaitu :
1. Tahap Pendahuluan ; tahap persiapan menuju pada penentuan atau pelaksanaan.
2. Tahap Penentuan; tahap diadakannya pemiriksaan dan pembuktian sekaligus sampai kepada putusan.
3. Tahap Pelaksanaan; tahap dilaksanakannya suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti ( In krag van gewisjd ).
Baca juga:
Comments
Post a Comment