Pengertian Tuntutan Hak adalah
Pengertian Tuntutan Hak : Tuntutan Hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting".
Tuntutan hak ini dapat dibedakan menjadi 2 macam, diantaranya adalah :
1. Permohonan.
Permohonan adalah tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, dimana hanya terdapat satu pihak saja, yang disebut dengan pemohon. Permohonan termasuk dalam lingkup peradilan volunteer (voluntaire jurisdictie) atau peradilan tidak sesungguhnya. Ciri khas dari permohonan adalah bersifat reflektif, yaitu hanya demi kepentingan pihaknya sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
Baca juga:
Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dimana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Gugatan termasuk dalam lingkup peradilan sesungguhnya. Ciri khas dari gugatan adalah bersifat resiproksitif (terjadi secara berbalasan), berhubung tergugat kemungkinan besar akan membalas kembali gugatan dari penggugat.
Tuntutan hak ini dapat dibedakan menjadi 2 macam, diantaranya adalah :
1. Permohonan.
Permohonan adalah tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, dimana hanya terdapat satu pihak saja, yang disebut dengan pemohon. Permohonan termasuk dalam lingkup peradilan volunteer (voluntaire jurisdictie) atau peradilan tidak sesungguhnya. Ciri khas dari permohonan adalah bersifat reflektif, yaitu hanya demi kepentingan pihaknya sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
Baca juga:
- Pengertian Hukum.
- Asas Asas Hukum Acara Perdata.
- Definisi Hukum Menurut Para Ahli.
- Tahapan Dalam Hukum Acara Perdata.
- Penggolongan Hukum Menurut Asas Pembagiannya.
Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dimana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Gugatan termasuk dalam lingkup peradilan sesungguhnya. Ciri khas dari gugatan adalah bersifat resiproksitif (terjadi secara berbalasan), berhubung tergugat kemungkinan besar akan membalas kembali gugatan dari penggugat.
Comments
Post a Comment