8 Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
Pembagian Hukum Menurut Asasnya : Walaupun hukum itu terlalu luas sekali untuk didefinisikan dan diartikan pengertiannya, sehingga banyak orang yang dapat membuat definisi atau pengertian singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, yaitu sebagai berikut :
1. Pembagian Hukum Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi kedalam :
a. Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara - negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
d. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya, hukum dapat dibagi menjadi :
a. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
b. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
c. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
d. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan).
3. Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya, hukum dapat dibagi kedalam :
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
4. Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya, hukum dapat dibagi menjadi :
a. Ius Cantitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu "'Tata-Hukum".
b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5. Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi menjadi :
a. Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
6. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi kedalam :
a. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
b. Hukum Subjektf hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK. Namun pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
7. Penggolongan Hukum Menurut Isinya, hukum dapat dibagi menjadi :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
8. Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankannya, hukum dapat dibagi kedalam :
a. Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
b. Hukum Formal, Hukum Proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Baca juga:
Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material atau peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara–caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya.
1. Pembagian Hukum Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi kedalam :
a. Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara - negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
d. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya, hukum dapat dibagi menjadi :
a. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
b. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
c. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
d. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan).
3. Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya, hukum dapat dibagi kedalam :
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
4. Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya, hukum dapat dibagi menjadi :
a. Ius Cantitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu "'Tata-Hukum".
b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5. Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi menjadi :
a. Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
6. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi kedalam :
a. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
b. Hukum Subjektf hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK. Namun pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
7. Penggolongan Hukum Menurut Isinya, hukum dapat dibagi menjadi :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
8. Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankannya, hukum dapat dibagi kedalam :
a. Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
b. Hukum Formal, Hukum Proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Baca juga:
- Definisi Hukum Menurut Para Ahli.
- Asas Asas Hukum Acara Perdata.
- Tahapan Dalam Hukum Acara Perdata.
- Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli.
Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material atau peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara–caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya.
Comments
Post a Comment