Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Isinya
Pembagian Hukum Menurut Isinya : Pengertian Hukum menurut Soejono Dirdjosisworo; Hukum sebagai ketentuan penguasa, penegak hukum, sikap tindak, sistem kaidah, jalinan nilai, tata hukum, ilmu hukum dan hukum merupakan disiplin hukum. Dan menurut Soetandjo Wigjosoebroto; Hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Sedangkan menurut Suardi Tasrif; Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah, atau laranngan, atau izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat. Dan menurut Sutjipto Rahardjo; Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.
Walaupun masih banyak lagi pengertian dan definisi tentang hukum ini, namun hukum ini dapat digolongkan menurut isinya. Berikut ini penggolongan hukum berdasarkan pembagian hukum menurut isinya :
Pembagian Hukum Menurut Isinya, penggolongan hukum menurut isinya dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Ius Cantitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu "Tata-Hukum".
2. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3. Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
Baca juga:
1. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
4. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
Walaupun masih banyak lagi pengertian dan definisi tentang hukum ini, namun hukum ini dapat digolongkan menurut isinya. Berikut ini penggolongan hukum berdasarkan pembagian hukum menurut isinya :
Pembagian Hukum Menurut Isinya, penggolongan hukum menurut isinya dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Ius Cantitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu "Tata-Hukum".
2. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3. Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
Baca juga:
- Pembagian Hukum Menurut Sifatnya.
- Pembagian Hukum Menurut Wujudnya.
- Pembagian Hukum Menurut Bentuknya.
- Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya.
- Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankannya.
1. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
4. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
Comments
Post a Comment