Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli Paling Lengkap

Pengertian Hukum Adat : Apa itu hukum adat? Untuk mendapatkan gambaran apa yang dimaksud dengan hukum adat, maka perlu kita telaah beberapa pendapat para ahli tentang pengertian hukum adat. Beberapa pendapat para ahli dan sarjana tentang hukum adat itu adalah sebagai berikut :

1. Prof. Mr. B. Terhaar Bzn.
Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.

Pengertian Hukum Adat adalah

2. Dr. Sukanto, S.H.
Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.

3. Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.
Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan peraturan.

4. Prof. Dr. Hazairin.
Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.

5. Soeroyo Wignyodipuro, S.H.
Hukum adat adalah suatu ompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum ( sanksi ).

6. Prof. Dr. Soepomo, S.H.
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

7. Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven.
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.

8. Mr. J.H.P. Bellefroit.
Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

Baca juga:
Dari batasan-batasan yang dikemukakan di atas, maka dapat terlihat unsur-unsur daripada hukum adat sebagai berikut :
1. Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyaraka.
2. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis.
3. Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sacral.
4. Adanya keputusan kepala adat.
5. Adanya sanksi atau akibat hukum.
6. Tidak tertulis.
7. Ditaati dalam masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Pelanggan Menurut Para Ahli

Sifat Politik Hukum

Dampak Otomatisasi Perkantoran Terhadap Operasi Perusahaan