Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya : Menurut Abdul Wahab Khalaf; Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya. Dan menurut Wiryono Kusumo; Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat. Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro; Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu. Walaupun masih banyak lagi pengertian atau definisi hukum menurut para ahli, namun hukum dapat digolongan menurut pembagiannya. Berikut ini pembagian hukum menurut wujudnya :
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi kedalam :
1. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
2. Hukum Subjektf hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK. Namun pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Ius Cantitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu "Tata-Hukum".
2. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3. Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
Baca juga:
1. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan).
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi kedalam :
1. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
2. Hukum Subjektf hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK. Namun pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Ius Cantitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu "Tata-Hukum".
2. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3. Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
Baca juga:
- Penggolongan Hukum Menurut Isinya.
- Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya.
- Penggolongan Hukum Menurut Tempat Berlakunya.
- Penggolongan Hukum Menurut Asas Pembagiannya.
- Penggolongan Hukum Menurut Cara Mempertahankannya.
1. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan).
Comments
Post a Comment