Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
Pembagian Hukum Menurut Sumbernya : Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu. (Achmad Ali). Walaupun hukum itu terlalu luas sekali untuk digolongkan, sehingga orang tidak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya. Namun hukum itu dapat juga dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut sumbernya, yaitu sebagai berikut.
Pembagian Hukum Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2. Hukum Kebiasaan atau Hukum Adat, yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan atau hukum adat.
3. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
4. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya, hukum dapat dibagi kedalam :
1. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis atau Hukum Kebiasaan.
Baca juga:
1. Hukum Privat atau Hukum Sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Publik atau Hukum Negara, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan atau setiap warga negara.
Pembagian Hukum Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2. Hukum Kebiasaan atau Hukum Adat, yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan atau hukum adat.
3. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
4. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya, hukum dapat dibagi kedalam :
1. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis atau Hukum Kebiasaan.
Baca juga:
- Pembagian Hukum Menurut Sifatnya.
- Pembagian Hukum Menurut Wujudnya.
- Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya.
- Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya.
- Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya.
1. Hukum Privat atau Hukum Sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Publik atau Hukum Negara, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan atau setiap warga negara.
Comments
Post a Comment