102 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Paling Lengkap

Pengertian Hukum : Banyak para ahli hukum yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum, dan ternyata hukum memiliki pengertian yang sangat luas dan setiap ahli dibidangnya mengungkapkan pengertiannya berbeda-beda. Sehingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan pengertian hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam pengertian hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat pengertian hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mengemukakan pengertian hukum?

Ketiadaan pengertian hukum ini jelas akan menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Karena lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.

Pengertian Hukum menurut para ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli.

Yang dimaksud dengan hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Pengertian hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan dikaji pengertian hukum menurut para ahli dibidangnya.

1. Pengertian Hukum Menurut Aristoteles;
Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.

2. Pengertian Hukum Menurut Plato;
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.

3. Pengertian Hukum Menurut M. H. Tirtaatmidjaja;
Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.

4. Pengertian Hukum Menurut Achmad Ali;
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.

5. Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja;
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

6. Pengertian Hukum Menurut Mr. E. M. Meyers;
Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

7. Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Van Kan;
Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

8. Pengertian Hukum Menurut S. M. Amin;
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

9. Pengertian Hukum Menurut J. C. T. Simorangkir;
Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

10. Pengertian Hukum Menurut Drs. E. Utrecht, S.H;
Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.

11. Pengertian Hukum Menurut Leon Duguit;
Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

12. Pengertian Hukum Menurut Sunaryati Hatono;
Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.

13. Pengertian Hukum Menurut Ridwan Halim;
Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.

14. Pengertian Hukum Menurut Soerso;
Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.

15. Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco;
Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

16. Pengertian Hukum Menurut Borst;
Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.

17. Pengertian Hukum Menurut Abdulkadir Muhammad;
Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

18. Pengertian Hukum Menurut Abdul Wahab Khalaf;
Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

19. Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant;
Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

20. Pengertian Hukum Menurut Karl Max;
Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

21. Pengertian Hukum Menurut Wiryono Kusumo;
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat

22. Pengertian Hukum Menurut W. Levensbergen;
Hukum merupakan pengatur, khususnya untuk pengaturan perbuatan manusia dimasyarakat, kemudian hukum merupakan agendi kemudian menjadi perbuatan

23. Pengertian Hukum Menurut Wirjono Prodjodikoro;
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu

24. Pengertian Hukum Menurut Wasis Spurn;
Hukum adalah perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkahlaku manisia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya

25. Pengertian Hukum Menurut Van Apeldoornl;
Hukum hukum adalah gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan

26. Pengertian Hukum Menurut Van Vonenhoven;
Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain

27. Pengertian Hukum Menurut Vinogradoff;
Hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang

28. Pengertian Hukum Menurut T. Arnold;
Hukum merupakan suatu yang tidak dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan hukum

29. Pengertian Hukum Menurut Thomas Hobbes;
Hukum merupakan suatu yang tidak dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan hukum

30. Pengertian Hukum Menurut Thomas Aquinas;
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksa perintahnya kepada orang lain

31. Samuel Von Pufendof;
Hukum merupakan kodrat yang didasarkan atas kualitas kodrat manusia

32. Pengertian Hukum Menurut Stampe;
Hukum adalah hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahikan dengan dunia sosial yang mengitarinya

33. Pengertian Hukum Menurut Saitnt Simon;
Hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya

34. Pengertian Hukum Menurut Salmond;
Hukum sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan

35. Pengertian Hukum Menurut Soejono Dirdjosisworo;
Hukum sebagai ketentuan penguasa, penegak hukum, sikap tindak, sistem kaidah, jalinan nilai, tata hukum, ilmu hukum dan hukum merupakan disiplin hukum

36. Pengertian Hukum Menurut Soetandjo Wigjosoebroto;
Hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.

37. Pengertian Hukum Menurut Stammler;
Hukum adalah suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak

38. Pengertian Hukum Menurut Suardi Tasrif;
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah atau laranngan atau izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.

39. Pengertian Hukum Menurut Sutjipto Rahardjo;
Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku

40. Pengertian Hukum Menurut Soerojo Soekamto;
Hukum adalah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah atau norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas, proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.

41. Pengertian Hukum Menurut Soedikno Mertokusumo;
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi

42. Pengertian Hukum Menurut Soerojo Wignjodipoero;
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat

43. Pengertian Hukum Menurut Schapera;
Hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan

44. Pengertian Hukum Menurut Robert Saidman;
Hukum tidak dapat di transfer begitu saja dari dari suatu masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok diterapkan dinegara lain

45. Pengertian Hukum Menurut A. L Goodhart;
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

46. Pengertian Hukum Menurut Allen;
hukum adalah suatu usaha untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.

47. Pengertian Hukum Menurut Bohannan;
Hukum adalah himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.

48. Pengertian Hukum Menurut Bellfoid;
Hukum adalah hukum yang berlaku disuatu masyarakat, mengatur tatatertib masyarakat, yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

49. Pengertian Hukum Menurut Bambang Sunggono;
Hukum adalah subordinasi atau merupakan produk untuk kepentingan-kepentingan politik.

50. Pengertian Hukum Menurut Baruch Spinoza;
Hukum adalah hukum kodrat sebagaimana yang diterapkan pada manusia tidak didasarkan pada nalar yang benar, itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.

51. Pengertian Hukum Menurut Benyamin Cardozo;
Hukum adalah kegiatan hakim dipengadilan yang terikat pada tujuan hukum yaitu kepentingan hukum.

52. Pengertian Hukum Menurut Bodenheimer;
Hukum adalah hukum yang terdiri dari penyempurnaan masyarakat makhluk yang berakal yang ada hubungannya dengann moralitas.

53. Pengertian Hukum Menurut C. S. T Kansil;
Hukum adalah pengatur ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban yang terpelihara.

54. Pengertian Hukum Menurut Durkheim;
Hukum adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada pelanggaran, anggapan-anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan.

55. Pengertian Hukum Menurut David M.Trubruch;
Hukum mempunyai tiga ciri pokok yaitu: merupakan sistem peraturan, merupakan suatu bentuk tindakan mannusia dan merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara.

56. Pengertian Hukum Menurut Daliyo;
Hukum adalah peraturan-peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan badan-badan resmi yang berwajib dan sifatnya yang memaksa.

57. Pengertian Hukum Menurut Eugen Ehrlich;
Hukum adalah suatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

58. Pengertian Hukum Menurut Edmund Mezger;
Hukum adalah aturan yang mengikat suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.

59. Pengertian Hukum Menurut Friedmann;
Hukum adalah pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal sehingga hukum harus dijadikan pedoman kehidupan.

60. Pengertian Hukum Menurut Frank;
Hukum adalah salah satu konsekuensi dari kenyataan bahwa masyarakat yang melahirkan hukum dan bukan hukum yang melahirkan masyarakat.

61. Pengertian Hukum Menurut Gluckman;
Hukum adalah keseluruhan gudang aturan diatas mana para hakim mendasarkan putusannya.

62. Pengertian Hukum Menurut Gottfried Wilhelm Leibuiz;
Hukum adalah hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang kian menonjol.

63. Pengertian Hukum Menurut Hans Kelsen;
Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkahlaku manusia.

64. Pengertian Hukum Menurut H. I. A Hart;
Hukum adalah prediksi mengenai apa yang diperbuat oleh pemngadilan jika memang ada sanksi, maka hukumlah yang menjadi norma primer yang menggariskan sanksi.

65. Pengertian Hukum Menurut Hugo Grotius;
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

66. Pengertian Hukum Menurut Holmes;
Hukum adalah apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan.

67. Pengertian Hukum Menurut Hamaker;
Hukum adalah suatu himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.

68. Pengertian Hukum Menurut Huijbers;
Hukum merupakan gejala dalam hidup bersama manusia guna mengatur hidup bersama itu baik dalam hubungan polotik maupun privat.

69. Pengertian Hukum Menurut Hendry Summer Maine;
Hukum adalah produk adaptasi sosial dalam masyarakat yang statis.

70. Pengertian Hukum Menurut Houriou;
Hukum merupakan gagasan tentang perbuatan yang direalisasikan dan secara yuridis berlangsung dalam lingkaran sosial.

71. Pengertian Hukum Menurut I Kisch;
Hukum memiliki tiga unsur pokok yaitu: unsur penguasa, unsur kewajiban, dan unsur kelakuan.

72. Pengertian Hukum Menurut John Austin;
Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat yang independent.

73. Pengertian Hukum Menurut Jhon Locke;
Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka untuk menilai atau mengadili mana perbuatan jujur dan mana perbuatan yang curang.

74. John Chipman Gray;
Hukum adalah yang mana diyakini berasal dari pembuat undang-undang.

75. Pengertian Hukum Menurut J. Proudhon;
Hukum adalah suatu asas yang mengatur keseimbangan yang goyah antara pertentangan pokok yanng selalu ada dalam kenyataan sosial.

76. Jeremy Bentham;
Hukum sebagai utilistis dengan tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya orang.

77. Pengertian Hukum Menurut John Stuar Mill;
Hukum sebagai tindakan yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.

78. Pengertian Hukum Menurut Karl Von Savigny;
Hukum adalah aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kenyataan yang melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.

79. Pengertian Hukum Menurut Kantorowih;
Hukum adalah keseluruhan aturan-aturan kemasyarakatan yang mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.

80. Pengertian Hukum Menurut K. Renner;
Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak selalu diikuti dengan perubahan stuktur hukum.

81. Pengertian Hukum Menurut Liywellin;
Hukum adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.

82. Pengertian Hukum Menurut Lily Rasjidi;
Hukum adalah bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.

83. Pengertian Hukum Menurut Marhainis Abdul Hay;
Hukum adalah segala ketentuan yang mengatur tingkah laku orang didalam pergaulan masyarakat.

84. Pengertian Hukum Menurut Montesquieu;
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat.

85. Pengertian Hukum Menurut Mac Iver;
Hukum adalah masyarakat sebagai laba-laba diatur oleh kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan.

86. Pengertian Hukum Menurut Max Weber;
Hukum sebagai suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.

87. Pengertian Hukum Menurut Marc Galanter;
Hukum yang modern terdiri dari berbagai aturan yang ditetapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.

88. Pengertian Hukum Menurut Otje Salman;
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, lembaga sosial, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap, nilai-nilai dan seni.

89. Pengertian Hukum Menurut Olivecona;
Hukum utamanya tersusun dari aturan-aturan tentang kekuasaan, aturan mana memuat pola-pola tingkah laku bagi pelaksanaan kekuasaan.

90. Pengertian Hukum Menurut Parson Sibernetika;
Hukum adalah mekanisme integrasi dan sebagai salah satu subsistem dalam sistem sosial yang lebih besar.

91. Pengertian Hukum Menurut Phillipe Nonet;
Hukum bukanlah apa yang boleh sarjana hukum anggap sebagai aturan wajib, tetapi lebih dari itu, sebagai contoh pengaturan-pengaturan konkrit yang dilakukan oleh para hakim, polisi dan jaksa.

92. Pengertian Hukum Menurut Rudolf Von Jhering;
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.

93. Pengertian Hukum Menurut R. Soeroso;
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.

94. Pengertian Hukum Menurut Roscue Pound;
Hukum adalah kumpulan-kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindak administratif.

95. Pengertian Hukum Menurut Radbruch;
Hukum merupakan suatu unsur kebudayaan, maka seperti unsur-unsur kebudayaan lain, hukum mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia.

96. Pengertian Hukum Menurut Phillip S. James;
Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa, juga dipaksakan untuk pengelola negara.

97. Pengertian Hukum Menurut Pospisil;
Hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.

98. Pengertian Hukum Menurut Paul Scholten;
Hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.

99. Pengertian Hukum Menurut Piere Dubois;
Hukum adalah suatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan suatu yang statis.

100. Pengertian Hukum Menurut Puchta;
Hukum adalah pencerminan dari jiwa rakyat, hukum tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama kekuatan rakyat dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan kebanggaannya.

101. Pengertian Hukum Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia;
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturam dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis.

102. Pengertian Hukum Menurut Wikipedia;
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih

Demikian 102 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Paling Lengkap yang sudah saya rangkum dari berbagai sumber, semoga artikel pengertian hukum menurut para ahli yang sudah saya tuli ini dapat membantu Anda dalam mencari referensi pengertian hukum.

SUMBER:
1. Ilmu Hukum (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. SH).
2. Pengantar Ilmu Hukum (Wawan Muhwan Hariri).
3. Pengantar Ilmu Hukum (Dr. Zainal Asikin. SH.SU).
4. Pengantar Ilmu Hukum (Dr. Nomensen Sinamo. SH.MH).

Comments

Popular posts from this blog

Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Pelanggan Menurut Para Ahli

Sifat Politik Hukum

Dampak Otomatisasi Perkantoran Terhadap Operasi Perusahaan