Pengertian Hukum Acara Perdata adalah

Pengertian Hukum Acara Perdata : Jika yang dimaksud dengan hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Dan hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, Baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu. Atau, Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Perdata adalah,

Dan pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Walau pengertian hukum ini sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan dibahas pengertian hukum Acara Perdata.

Hukum Acara Perdata.

Hukum Acara Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material, atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara perdata ke muka Pengadilan Perdata, dan bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya. Atau,

Hukum Acara Perdata adalah hukum yang berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi orang yang merasa hak perdatanya dilanggar, tidak boleh diselesaikan dengan cara menghakimi sendiri (eigenrichting), tapi ia dapat menyampaikan perkaranya ke pengadilan, yaitu dengan mengajukan tuntutan hak (gugatan) terhadap pihak yang dianggap merugikannya, agar memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya.

Baca juga:
Sedangkan Hukum Acara Pidana adalah  peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.

Comments

Popular posts from this blog

Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Pelanggan Menurut Para Ahli

Sifat Politik Hukum

Dampak Otomatisasi Perkantoran Terhadap Operasi Perusahaan