Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Sifatnya
Pembagian Hukum Menurut Sifatnya : Menurut Ridwan Halim; Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat. Menurut Soerso; Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya. Sedangkan menurut M.H. Tirtaatmidjaja; Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya. Dan menurut Abdulkadir Muhammad; Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
Walaupun definisi atau pengertian tentang hukum ini sangatlah luas, sehingga bisa mewakili perasaan yang mengemukakannya, namun hukum ini dapat digolongkan pembagiannya, berikut ini pembagian hukum menurut bentuknya adalah :
Pembagian Hukum Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi kedalam :
1. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
2. Hukum Subjektf hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
Baca juga:
1. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan.
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan).
Walaupun definisi atau pengertian tentang hukum ini sangatlah luas, sehingga bisa mewakili perasaan yang mengemukakannya, namun hukum ini dapat digolongkan pembagiannya, berikut ini pembagian hukum menurut bentuknya adalah :
Pembagian Hukum Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi kedalam :
1. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
2. Hukum Subjektf hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
Baca juga:
- Pembagian Hukum Menurut Isinya.
- Pembagian Hukum Menurut Sumbernya.
- Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya.
- Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya.
- Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya.
1. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan.
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan).
Comments
Post a Comment