Pengertian Hukum Acara Perdata adalah
Pengertian Hukum Acara Perdata : Jika yang dimaksud dengan hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Dan hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, Baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu. Atau, Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Dan pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Walau pengertian hukum ini sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan dibahas pengertian hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata. Hukum Acara...