Pengertian Hukum Acara Perdata dan Dasar Hukumnya

Hukum Acara Perdata : Sebagai bagian dari hukum acara (formeel recht), maka Hukum Acara Perdata mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya hukum acara perdata mempunyai fungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakan ketentuan-ketentuan hukum perdata materil. Oleh karena itu eksistensi hukum acara perdata sangat penting dalam kelangsungan ketentuan hukum perdata materil. Adapun beberapa pengertian hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum:

Hukum Acara Perdata, Pengertian Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Perdata dan Dasar Hukumnya,

Pengertian Hukum Acara Perdata.

Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Prof. Dr. R. Supomo, SH.
Dengan tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi melalui visi tugas dan peranan hakin menjelaskan bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.

Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Prof. Dr. R. Supomo, SH.
Dengan tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi melalui visi tugas dan peranan hakin menjelaskan bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.

Beliau mengemukakan batasan bahwa; hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.

Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Prof. Dr. Sudikno Mertukusumo, SH.
Memberi batasan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin di taatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menetukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata material. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari pada putusannya.

Berdasarkan pengertian-pengertian yang dikemukakan diatas, serta dengan bertitik tolak kepada aspek toeritis dalam praktek peradilan, maka pada asasnya hukum acara perdata adalah:
1. Peraturan hukum yang mengatur proses bagaimana caranya hakim memutus perkara perdata.
2. Peraturan hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim (Eksekusi).
3. Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan perkara perdata kepada hakim/pengadilan. Dalam konteks ini, pengajuan perkara perdata timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar orang lain, kemudian dibuatlah surat gugatan sesuai syarat peraturan perundang-undangan.
4. Peraturan hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses hakim mengadili perkara perdata. Dalam mengadili perkara perdata, hakim harus mendengar kedua belah pihak berperkara (asas Audi Et Alterm Partem). Disamping itu juga, proses mengadili perkara, hakim juga bertitik tolak kepada peristiwanya hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti kedua belah pihak sesuai ketentuan perundang-undangan selaku positif (Ius Constitutum).

Sumber Dasar Hukum Acara Perdata.

Dalam praktek peradilan di Indonesia saat ini, sumber-sumber dasar hukum acara perdata terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Undang-Undang.
a. UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
b. UU No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, yang mengatur tentang hukum acara kasasi
c. UU No.8 Tahuun 2004 Tentang Peradilan Umum.
d. UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
e. UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
f. UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

3. HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
4. RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277.
5. Rv (Reglemen Hukum Acara Perdata Untuk golongan Eropa) Staatblad No 52 Jo Staatblad 1849 No.63.

Namun sekarang ini Rv tidak lagi digunakan karena berisi ketentuan hukum acara perdata khusus bagi golongan Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan dengan mereka dimuka (Raad van Justitie danResidentiegerecht. Tetapi Raad Van Justitie telah dihapus, sehingga Rv tidak berlaku lagi. Akan tetapi dalam praktek peradilan saat ini eksistensi ketentuan dalam Rv oleh Judex Facti(pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta mahkamah agung RI tetap dipergunakan dan dipertahankan. Mis: Ketentuan tentang Uang paksa (dwangsom) dan intervensi gugatan perdata.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa