Macam Macam Delik Hukum Adat dan Pidananya
Macam-Macam Delik Hukum Adat : Terhadap siapa berlakunya hukum pidana adat, ia berlaku terhadap anggota-anggota masyarakat adat dan orang-orang didalamnya yang terkait akibat hukumnya. Walaupun pengadilan adat (inheemsche rechtspraak) sudah tidak ada lagi, tetapi peradilan adat atau peradilan perdamaian desa tetap hidup dan diakui oleh undang-undang darurat No.1 Tahun 1951. Sebenarnya sekalipun tidak ada undang-undang yang mengakuinya, namun didalam pergaulan masyarakat sehari-hari peradilan perdamaian itu tetap berjalan sesuai dengan kesadaran hukum rakyat dan rasa yang dihayati rakyat.
Memang benar bahwa terhadap perbuatan kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan delik-delik harta benda, rakyat pada umumnya menerima KUHPidana, tetapi oleh karena kemampuan hukum pidana umum itu terbatas dimeja pengadilan negri dan tidak akan melayani setiap kepentingan rasa keadilan masyarakat, maka masih dibutuhkan adanya upaya-upaya adat untuk dapat memulihkan kembali keseimbangan masyarakat yang terganggu. Hukum pidana adat berlaku dilapangan hidup kemasyarakatan yang bertautan dengan keseimbangan duniawi dan rokhani.
Berikut ini adalah macam-macam delik adat dalam lapangan hukum adat beserta pidananya :
a. Delik yang paling berat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia ghaib serta segala pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat.
Misalnya : berkhianat, bersekongakol dengan musuh, membuka rahasia masyarakat, hukumannya sangat berat dapat di bunuh atau dibuang seumur hidup dalam lingkungan masyarakatnya.
b. Delik terhadap kepala persekutuan adat, dianggap sebagai delik terhadap masyarakat seluruhnya, karena kepala adat adalah penjelmaan dari masyarakat. Ancaman hukumannya atau reaksi adatnya tergantung berat ringannya perbuatan, yang paling ringan adalah minta maaf dengan melakukan upacara tertentu.
c. Perbuatan sihir atau tenung yang dalam KUHP tidak termasuk delik, Karena ada kepercayaan bahwa dengan tenung dan sihir ini keseimbangan magis akan terganggu karenanya. Orang yang terkenal sebagai ahli sihir yang biasanya menggunakan magis hitam (black magic) mengganggu dapat di bunuh.
d. Perbuatan yang dianggap mencemarkan suasana batin masyarakat, yang menentang kesucian masyarakat, dapat dianggap delik yang mencemarkan masyarakat seluruhnya. Misalnya, orang yang mencemarkan tempat ibadah atau tempat lainya, orang yang melakukan hubungan seks di kuburan, dan sebagainya. Reaksi adat terhadap pelanggaran semacam ini berupa kewajiban untuk mengadakan upacara adat, upacara pembersihan agar kesucian dalam suasana batin masyarakat dapat dipulihkan kembali.
e. Hubungan kelamin atau juga perkawinan antara orang-orang yang menurut adat tidak dibenarkan, merupakan delik yang cukup berat. Larangan semacam ini (yang biasanya disebut incest) mungkin belasan berlalu dekatnya hubungan darah.
Misalnya: perkawinan anak dengan ibunya, kakak dengan adiknya, atau karena adanya larangan kawin dengan orang dari satu clan atau satu marga yang patrilineal, yang dianggap dapat mendatangkan malaetaka atau menimbulkan kehidupan yang tidak sehat.
Dapat disamakan dengan perbuatan terlarang ini ialah antara perempuan bangsawan dengan laki-laki dari golongan rakyat biasa atau dari kasta yang lebih rendah yang dianggap mengganggu keseimbagan batin dalam masyarakat.
Misalnya: pada masyarakat bugis dan Makassar, di Sulawesi selatan, masyarakat hindu dibali dan sebagainya.
Mengenai reaksi adat dalam hal semacam ini, ditiraja mendapatkan pidana yang berat yaitu dicekik sampai mati, seperti yang pernah terjadi dibugis, Makassar, dan juga ambon.
f. Hamil diluar nikah, juga merupakan delik pidana yang berat dan dianggap sebagai menentang kepentingan hukum masyarakat setempat. Dibugis dan Makassar, gadis yang hamil diluar nikah ini dapat dibunuh atau diasingkan selamanya dari masyarakat.
g. Melarikan wanita, juga dianggap delik yang cukup berat. Keluarga gadis yang mendapat malu (pada zaman dahulu) berhak membunuh orang yang melarikan gadis tersebut kecuali kalau mereka berdua kemudian mencari perlindungan kepada kepada adat atau keistana raja atau kepada kepala atau pemuka agama yang mendamaikan kedua belah pihak. Jika tercapai perdamaian, fihak laki-laki harus membayar uang antaran (sunrong) dan denda (pappasala) kepada fihak gadis, sebelum mereka dikawinkan.
h. Perzinahan juga merupakan pelanggaran terhadap kehormatan keluarga dan melanggar kepentingan hukum seseorang sebagai suami serta merupakan perbuatan yang menodai kesucian masyarakat. Dibatak orang yang diketahui berzina dengan istri orang lain harus menyelenggarakan upacara pembersihan masyarakat yang disebut pengurasion.
i. Pembunuhan yang merupakan perbuatan yang memperkosa jiwa seseorang, dalam hukum adat tidak selamanya merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, seperti pembunuhan terhadap orang yang berzina, pada suku bangsa dayak budak belian dapat dikorbankan untuk keperluan upacara kematian, juga didaerah ini dulu pernah terkenal dengan kebiasaan mengayau (memenggal kepala orang dari lain suku) untuk menambah kekuatan ghaib pada masyarakat dan keluarga yang bersangkutan, sehingga pembunuhan semacam ini tidak akan mendapatkan hukuman.
j. Melukai orang, tidak merupakan perbuatan yang langsung memperkosa kepentingan hukum masyarakat seluruhnya, melainkan hanya memperkosa kepentingan hukum orang yang dilukai atau keluarganya. Reaksi adat yang biasanya dilakukan adalah timbulnya kewajiban membayar denda oleh orang yang melukai kepada orang yang dilukai atau keluarganya.
Di daerah aceh ada pepatah yang berbunyi : darah ditimbang, luka di ukur, cacad dibela, mati dibalas.
Di minangkabau ada pepatah salah cangcang mambari pampeh (melukai orang membawa denda).
Baca juga:
l. Pengrusakan barang atau tanaman oleh ternak yang lepas, dapat mengakibatkan ternak itu dibunuh, atau orang yang menderita kerugian karena ternak itu dapat menuntut ganti rugi kepada sipemilik ternak tersebut.
Memang benar bahwa terhadap perbuatan kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan delik-delik harta benda, rakyat pada umumnya menerima KUHPidana, tetapi oleh karena kemampuan hukum pidana umum itu terbatas dimeja pengadilan negri dan tidak akan melayani setiap kepentingan rasa keadilan masyarakat, maka masih dibutuhkan adanya upaya-upaya adat untuk dapat memulihkan kembali keseimbangan masyarakat yang terganggu. Hukum pidana adat berlaku dilapangan hidup kemasyarakatan yang bertautan dengan keseimbangan duniawi dan rokhani.

Berikut ini adalah macam-macam delik adat dalam lapangan hukum adat beserta pidananya :
a. Delik yang paling berat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia ghaib serta segala pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat.
Misalnya : berkhianat, bersekongakol dengan musuh, membuka rahasia masyarakat, hukumannya sangat berat dapat di bunuh atau dibuang seumur hidup dalam lingkungan masyarakatnya.
b. Delik terhadap kepala persekutuan adat, dianggap sebagai delik terhadap masyarakat seluruhnya, karena kepala adat adalah penjelmaan dari masyarakat. Ancaman hukumannya atau reaksi adatnya tergantung berat ringannya perbuatan, yang paling ringan adalah minta maaf dengan melakukan upacara tertentu.
c. Perbuatan sihir atau tenung yang dalam KUHP tidak termasuk delik, Karena ada kepercayaan bahwa dengan tenung dan sihir ini keseimbangan magis akan terganggu karenanya. Orang yang terkenal sebagai ahli sihir yang biasanya menggunakan magis hitam (black magic) mengganggu dapat di bunuh.
d. Perbuatan yang dianggap mencemarkan suasana batin masyarakat, yang menentang kesucian masyarakat, dapat dianggap delik yang mencemarkan masyarakat seluruhnya. Misalnya, orang yang mencemarkan tempat ibadah atau tempat lainya, orang yang melakukan hubungan seks di kuburan, dan sebagainya. Reaksi adat terhadap pelanggaran semacam ini berupa kewajiban untuk mengadakan upacara adat, upacara pembersihan agar kesucian dalam suasana batin masyarakat dapat dipulihkan kembali.
e. Hubungan kelamin atau juga perkawinan antara orang-orang yang menurut adat tidak dibenarkan, merupakan delik yang cukup berat. Larangan semacam ini (yang biasanya disebut incest) mungkin belasan berlalu dekatnya hubungan darah.
Misalnya: perkawinan anak dengan ibunya, kakak dengan adiknya, atau karena adanya larangan kawin dengan orang dari satu clan atau satu marga yang patrilineal, yang dianggap dapat mendatangkan malaetaka atau menimbulkan kehidupan yang tidak sehat.
Dapat disamakan dengan perbuatan terlarang ini ialah antara perempuan bangsawan dengan laki-laki dari golongan rakyat biasa atau dari kasta yang lebih rendah yang dianggap mengganggu keseimbagan batin dalam masyarakat.
Misalnya: pada masyarakat bugis dan Makassar, di Sulawesi selatan, masyarakat hindu dibali dan sebagainya.
Mengenai reaksi adat dalam hal semacam ini, ditiraja mendapatkan pidana yang berat yaitu dicekik sampai mati, seperti yang pernah terjadi dibugis, Makassar, dan juga ambon.
f. Hamil diluar nikah, juga merupakan delik pidana yang berat dan dianggap sebagai menentang kepentingan hukum masyarakat setempat. Dibugis dan Makassar, gadis yang hamil diluar nikah ini dapat dibunuh atau diasingkan selamanya dari masyarakat.
g. Melarikan wanita, juga dianggap delik yang cukup berat. Keluarga gadis yang mendapat malu (pada zaman dahulu) berhak membunuh orang yang melarikan gadis tersebut kecuali kalau mereka berdua kemudian mencari perlindungan kepada kepada adat atau keistana raja atau kepada kepala atau pemuka agama yang mendamaikan kedua belah pihak. Jika tercapai perdamaian, fihak laki-laki harus membayar uang antaran (sunrong) dan denda (pappasala) kepada fihak gadis, sebelum mereka dikawinkan.
h. Perzinahan juga merupakan pelanggaran terhadap kehormatan keluarga dan melanggar kepentingan hukum seseorang sebagai suami serta merupakan perbuatan yang menodai kesucian masyarakat. Dibatak orang yang diketahui berzina dengan istri orang lain harus menyelenggarakan upacara pembersihan masyarakat yang disebut pengurasion.
i. Pembunuhan yang merupakan perbuatan yang memperkosa jiwa seseorang, dalam hukum adat tidak selamanya merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, seperti pembunuhan terhadap orang yang berzina, pada suku bangsa dayak budak belian dapat dikorbankan untuk keperluan upacara kematian, juga didaerah ini dulu pernah terkenal dengan kebiasaan mengayau (memenggal kepala orang dari lain suku) untuk menambah kekuatan ghaib pada masyarakat dan keluarga yang bersangkutan, sehingga pembunuhan semacam ini tidak akan mendapatkan hukuman.
j. Melukai orang, tidak merupakan perbuatan yang langsung memperkosa kepentingan hukum masyarakat seluruhnya, melainkan hanya memperkosa kepentingan hukum orang yang dilukai atau keluarganya. Reaksi adat yang biasanya dilakukan adalah timbulnya kewajiban membayar denda oleh orang yang melukai kepada orang yang dilukai atau keluarganya.
Di daerah aceh ada pepatah yang berbunyi : darah ditimbang, luka di ukur, cacad dibela, mati dibalas.
Di minangkabau ada pepatah salah cangcang mambari pampeh (melukai orang membawa denda).
Baca juga:
- Pengertian Kebudayaan dan Peradaban.
- Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas.
- Delik Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana.
- Perbedaan Peradaban dan Kebudayaan.
- Istilah Hukum Adat Sebelum AdatRecht.
l. Pengrusakan barang atau tanaman oleh ternak yang lepas, dapat mengakibatkan ternak itu dibunuh, atau orang yang menderita kerugian karena ternak itu dapat menuntut ganti rugi kepada sipemilik ternak tersebut.
Comments
Post a Comment