Jenis Delik Adat Dalam Lapangan Hukum Adat

Jenis Delik Adat : Ruang lingkup Delik Adat meliputi lingkup dari hukum perdata adat, yaitu hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris. Didalam setiap masyarakat pasti akan terdapat ukuran mengenai hal apa yang baik dan apa yang buruk. Perihal apa yang buruk atau sikap tindak yang dipandang sangat tercela itu akan mendapatkan imbalan yang negatif.

Jenis Delik Adat Dalam Hukum Adat

Beberapa jenis delik adat dalam lapangan hukum adat yaitu:
1. Delik yang paling berat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahirdan dunia gaib serta segala pelanggaran yang memperkosa susunan masyarakat.

2. Delik terhadap diri sendiri, kepala adat juga masyarakat seluruhnya, karena kepala adat merupakan penjelmaan masyarakat.

3. Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung.

4. Segala perbutan dan kekuatan yang menggangu batin masyarakat, dan mencemarkan suasana batin masyarakat.

5. Delik yang merusak dasar susunan masyarkat, misalnya incest.

6. Delik yang menentang kepentingan umum masyarakat dan menentang kepentingan hukum suatu golongan famili.

7. Delik yang melanggar kehormatan famili serta melanggar kepentingan hukum seorang sebagai suami.

8. Delik mengenai badan seseorang, misalnya malukai.

Baca juga:

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli