Petugas Hukum Untuk Perkara Adat
Petugas Hukum untuk Perkara Adat : Dalam masalah petugas hukum untuk perkara adat ini, masyarakat yang diwakili oleh pemimpin-pemimpinnya, telah
menggariskan ketentuan-ketentuan tertentu didalam hukum adat, yang
fungsi utamanya, adalah sebagai berikut :
Dengan demikian maka perilaku tertentu akan mendapatkan reaksi tertentu juga. Apabila reaksi tersebut bersifat negatif, maka masyarakat menghendaki adanya pemulihan keadaan yang dianggap telah rusak oleh sebab perilakuperilaku tertentu (yang dianggap sebagai penyelewengan).
Menurut Undang-Undang Darurat No. 1/1951 yang mempertahankan ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi tanggal 9 Maret 1935 Ataatblad No. 102 tahun 1955, Statblad No. 102/1945, maka hakim perdamaian desa diakui berwenang memeriksa segala perkara adat, termasuk juga perkara delik adat.
Didalam kenyataan sekarang ini, hakim perdamaian desa biasanya memeriksa delik adat yang tidak juga sekaligus delik menurut KUH Pidana.
Baca juga:
1. Merumuskan pedoman bagaiman warga masyarakat seharusnya berperilaku, sehingga terjadi integrasi dalam masyarakat.
2. Menetralisasikan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban.
3. Mengatasi persengketaan, agar keadaan semula pulih kembali.
4.
Merumuskan kembali pedoman-pedoman yang mengatur hubungan antara
warga-warga masyarakat dan kelompok-kelompok apabila terjadi
perubahan-perubahan.

Dengan demikian maka perilaku tertentu akan mendapatkan reaksi tertentu juga. Apabila reaksi tersebut bersifat negatif, maka masyarakat menghendaki adanya pemulihan keadaan yang dianggap telah rusak oleh sebab perilakuperilaku tertentu (yang dianggap sebagai penyelewengan).
Menurut Undang-Undang Darurat No. 1/1951 yang mempertahankan ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi tanggal 9 Maret 1935 Ataatblad No. 102 tahun 1955, Statblad No. 102/1945, maka hakim perdamaian desa diakui berwenang memeriksa segala perkara adat, termasuk juga perkara delik adat.
Didalam kenyataan sekarang ini, hakim perdamaian desa biasanya memeriksa delik adat yang tidak juga sekaligus delik menurut KUH Pidana.
Baca juga:
- Objek Delik Adat.
- Sifat Hukum Delik Adat.
- Sejarah Hukum Adat di Indonesia.
- Jenis Delik Adat Dalam Hukum Adat.
- Sifat Hukum Delik Adat Tidak Menyamaratakan.
Comments
Post a Comment