Lapangan Berlakunya Hukum Adat Delik
Lapangan Berlakunya Hukum Adat : Lapangan berlakunya hukum pidana adat terbatas pada lingkungan masyarakat adat tertentu, tidak ada hukum pidana adat yang berlaku diseluruh masyarakat Indonesia. Hukum pidana adat setempat masih dapat berlaku, selama masyarakat itu ada, maka selama itu ia akan tetap berlaku, hanya sejauh mana kekuatan berlakunya tergantung pada keadaan waktu dan tempat.
Mengapa ia dapat berlaku walaupun ia tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan dan tidak ada penguasa yang mempertahankannya, karena masyarakat mempertahankannya, oleh karena sifat dan sanksi hukum serta cara penyelesaiannya sesuai dengan keadaan masyakat dan perkembangan zaman.
Terhadap siapa berlakunya hukum pidana adat, ia berlaku terhadap anggota-anggota masyarakat adat dan orang-orang didalamnya yang terkait akibat hukumnya. Walaupun pengadilan adat (inheemsche rechtspraak) sudah tidak ada lagi, tetapi peradilan adat atau peradilan perdamaian desa tetap hidup dan diakui oleh undang-undang darurat No.1 Tahun 1951. Sebenarnya sekalipun tidak ada undang-undang yang mengakuinya, namun didalam pergaulan masyarakat sehari-hari peradilan perdamaian itu tetap berjalan sesuai dengan kesadaran hukum rakyat dan rasa yang dihayati rakyat.
Memang benar bahwa terhadap perbuatan kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan delik-delik harta benda, rakyat pada umumnya menerima KUH Pidana, tetapi oleh karena kemampuan hukum pidana umum itu terbatas dimeja pengadilan negri dan tidak akan melayani setiap kepentingan rasa keadilan masyarakat, maka masih dibutuhkan adanya upaya-upaya adat untuk dapat memulihkan kembali keseimbangan masyarakat yang terganggu.
Sebenarnya jika hakim resmi dapat memeriksa dan memutuskan kasus-kasus perkara pidana adat berdasarkan hukum adat dihadapan pengadilan negri, masyarakat mungkin akan menyambutnya dengan baik. Tetapi dalam kondisinya yang sekarang tentu belum mungkin. Oleh karena itu walaupun hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, tetapi jika hakim masih tetap terikat pada aturan-aturan yang prae-existent, begitu pula dalam cara pemeriksaan dan peradilannya didasarkan pada hukum acara barat (RIB), maka hasilnya akan berarti hanya menelorkan keputusan bukan penyelesaian.
Baca juga:
Dengan demikian lapangan berlakunya hukum pidana adat mempunyai tempat tersendiri yang jauh berbeda dari lapangan berlakunya hukum pidana barat. Hukum pidana adat berlaku dilapangan hidup kemasyarakatan yang bertautan dengan keseimbangan duniawi dan rokhani.
Mengapa ia dapat berlaku walaupun ia tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan dan tidak ada penguasa yang mempertahankannya, karena masyarakat mempertahankannya, oleh karena sifat dan sanksi hukum serta cara penyelesaiannya sesuai dengan keadaan masyakat dan perkembangan zaman.

Terhadap siapa berlakunya hukum pidana adat, ia berlaku terhadap anggota-anggota masyarakat adat dan orang-orang didalamnya yang terkait akibat hukumnya. Walaupun pengadilan adat (inheemsche rechtspraak) sudah tidak ada lagi, tetapi peradilan adat atau peradilan perdamaian desa tetap hidup dan diakui oleh undang-undang darurat No.1 Tahun 1951. Sebenarnya sekalipun tidak ada undang-undang yang mengakuinya, namun didalam pergaulan masyarakat sehari-hari peradilan perdamaian itu tetap berjalan sesuai dengan kesadaran hukum rakyat dan rasa yang dihayati rakyat.
Memang benar bahwa terhadap perbuatan kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan delik-delik harta benda, rakyat pada umumnya menerima KUH Pidana, tetapi oleh karena kemampuan hukum pidana umum itu terbatas dimeja pengadilan negri dan tidak akan melayani setiap kepentingan rasa keadilan masyarakat, maka masih dibutuhkan adanya upaya-upaya adat untuk dapat memulihkan kembali keseimbangan masyarakat yang terganggu.
Sebenarnya jika hakim resmi dapat memeriksa dan memutuskan kasus-kasus perkara pidana adat berdasarkan hukum adat dihadapan pengadilan negri, masyarakat mungkin akan menyambutnya dengan baik. Tetapi dalam kondisinya yang sekarang tentu belum mungkin. Oleh karena itu walaupun hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, tetapi jika hakim masih tetap terikat pada aturan-aturan yang prae-existent, begitu pula dalam cara pemeriksaan dan peradilannya didasarkan pada hukum acara barat (RIB), maka hasilnya akan berarti hanya menelorkan keputusan bukan penyelesaian.
Baca juga:
- Macam macam Delik Hukum Adat.
- Pengertian Kebudayaan dan Peradaban.
- Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas.
- Makna dan Hakikat Pembaharuan Hukum Pidana.
- Istilah Hukum Adat Sebelum AdatRecht.
Dengan demikian lapangan berlakunya hukum pidana adat mempunyai tempat tersendiri yang jauh berbeda dari lapangan berlakunya hukum pidana barat. Hukum pidana adat berlaku dilapangan hidup kemasyarakatan yang bertautan dengan keseimbangan duniawi dan rokhani.
Comments
Post a Comment