Perbedaan Antara Delik Formil dan Delik Materiil
Perbedaan Delik Formil dengan Delik Materiil : Dilihat
dari cara perumusannya, maka delik dapat dibedakan menjadi dua, antara yaitu delik formil dan
delik materiil.
Pada Delik Formil yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang dengan tidak memperhatikan akibat dari tindakan itu, delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik.
Misalnya:
1. Pasal 160 KUHP (penghasutan).
2. Pasal 156 KUHP (penghinaan terhadap suatu golongan rakyat).
3. Pasal 362 KUHP (pencurian).
Sedangkan pada Delik Materiil, selain perbuatan yang dilarang itu dilakukan, masih harus ada akibat yang timbul karena perbuatan tersebut, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana sepenuhnya (voltooid).
Misalnya:
1. Pasal 187 KUHP (pembakaran).
2. Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
3. Pasal 378 (penipuan), dan lain-lain.
Baca juga:

Pada Delik Formil yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang dengan tidak memperhatikan akibat dari tindakan itu, delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik.
Misalnya:
1. Pasal 160 KUHP (penghasutan).
2. Pasal 156 KUHP (penghinaan terhadap suatu golongan rakyat).
3. Pasal 362 KUHP (pencurian).
Sedangkan pada Delik Materiil, selain perbuatan yang dilarang itu dilakukan, masih harus ada akibat yang timbul karena perbuatan tersebut, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana sepenuhnya (voltooid).
Misalnya:
1. Pasal 187 KUHP (pembakaran).
2. Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
3. Pasal 378 (penipuan), dan lain-lain.
Baca juga:
- Pengertian Delik Omissionis.
- Pengertian Delik Commissionis.
- Perbedaan Delik Commissionis dan Omissionis.
- Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa.
- Perbedaan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil.
Pembedaan antara delik materiil dengan delik formil ini sangat penting, sehubungan dengan ajaran-ajaran "locus delicti" dan "tempos delicti", percobaan, penyertaan dan kadaluwarsa.
Comments
Post a Comment