Pengertian Delik Omissionis
Pengertian Delik Omissionis : Jika dilihat dari cara melakukannya, delik (tindak pidana) dapat terjadi karena melakukan sesuatu tindakan yang dilarang (commissie delict) atau tidak melakukan suatu tindakan yang diharuskan oleh undang-undang (omissa delict) atau campuran dari keduanya (commissionis per omissionem commissa).
Pengertian Delik Omissionis.
Delik Omissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, tidak berbuat atau melakukan sesuatu yang diharuskan atau diperintahkan.
Misalnya delik yang dirumuskan dalam:
1. Pasal 164 KUHP (tidak segera melaporkan adanya suatu pemufakatan jahat yang diketahuinya).
2. Pasal 224 KUHP (tidak memenuhi panggilan sebagai saksi ahli atau juru bahasa).
3. Pasal 531 KUHP (tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan).
Pengertian Delik Commissionis.
Delik Commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap sesuatu yang dilarang undang-undang. Delik ini dilakukan dengan aktif.
Misalnya:
1. Membunuh (Pasal 338 KUHP).
2. Mencuri (Pasal 362 KUHP).
3. Menipu (Pasal 378 KUHP).
4. Menggelapkan (Pasal 372 KUHP), dsb.
Baca juga:
Delik Commissionis per Omissionem Commissa adalah delik yang berupa pelanggaran larangan tetapi dapat dilakukan dengan tidak berbuat.
Misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak memberi makan pada anak itu.

Pengertian Delik Omissionis.
Delik Omissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, tidak berbuat atau melakukan sesuatu yang diharuskan atau diperintahkan.
Misalnya delik yang dirumuskan dalam:
1. Pasal 164 KUHP (tidak segera melaporkan adanya suatu pemufakatan jahat yang diketahuinya).
2. Pasal 224 KUHP (tidak memenuhi panggilan sebagai saksi ahli atau juru bahasa).
3. Pasal 531 KUHP (tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan).
Pengertian Delik Commissionis.
Delik Commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap sesuatu yang dilarang undang-undang. Delik ini dilakukan dengan aktif.
Misalnya:
1. Membunuh (Pasal 338 KUHP).
2. Mencuri (Pasal 362 KUHP).
3. Menipu (Pasal 378 KUHP).
4. Menggelapkan (Pasal 372 KUHP), dsb.
Baca juga:
- Cara Merumuskan Sanksi Hukum Pidana.
- Perbedaan Delik Formil dan Delik Materiil.
- Perbedaan Hukum Pidana Materiil dan Formil.
- Perbedaan Delik Commissionis dan Omissionis.
- Perbedaan Hukum Pidana Obyektif dan Subyektif.
Delik Commissionis per Omissionem Commissa adalah delik yang berupa pelanggaran larangan tetapi dapat dilakukan dengan tidak berbuat.
Misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak memberi makan pada anak itu.
Comments
Post a Comment