Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli

Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat : Secara etimologi, kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti "kebiasaan", jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarkat luar dalam waktu yang lama. Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat ialah adanya tingkah laku seseorang, dilakukan terus-menerus, adanya dimensi waktu dan diikuti oleh orang lain atau masyarakat. Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli : 1. Dari Terhaa. Suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kep...