Posts

Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli

Image
Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat : Secara etimologi, kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti "kebiasaan", jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarkat luar dalam waktu yang lama. Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat ialah adanya tingkah laku seseorang, dilakukan terus-menerus, adanya dimensi waktu dan diikuti oleh orang lain atau masyarakat. Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli : 1. Dari Terhaa. Suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kep...

Istilah Hukum Adat Sebelum Ditemukan Istilah AdatRecht adalah

Image
Istilah Hukum Adat Sebelum Ditemukan Istilah AdatRecht : Istilah "Hukum Adat" dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul "De Acheers" (orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul "Het Adat Recht van Nederland Indie". Dengan adanya istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 mulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan Belanda. Istilah hukum adat sebenarnya tidak dikenal didalam masyarakat, dan masyarakat hanya mengenal kata "adat" atau kebiasaan. Adat Recht yang diterjemahkan menjadi Hukum Adat dapatkah dialihkan menjadi Hukum Kebiasaan. Van Dijk tidak menyetujui istilah hukum kebiasaan sebagai terjemahan dari adat recht untuk menggantikan hukum adata dengan alasan : Tidaklah tepat menerjemahkan adat recht menjadi hukum kebiasaan untuk menggantikan hukum adat, karena yang dim...

Unsur Unsur Terciptanya Adat

Image
Unsur-Unsur Terciptanya Adat : Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti "kebiasaan". Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah menganal dan menggunakan istilah tersebut. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut : "Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama". Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat adalah : 1. Adanya tingkah laku seseorang. 2. Dilakukan terus-menerus. 3. Adanya dimensi waktu. 4. Diikuti oleh orang lain atau masyarakat. Pengertian adat istiadat menyangkut sikap dan kelakuan seseorang yang diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat istiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki adat istiadat sendiri-sendiri, dan diant...

Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas

Image
Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas : Hukum pidana adat dan masalah asas legalitas serta pertanggungjawaban pidana di dalam menentukan dasar hukum atau patut dipidananya suatu perbuatan, RUUHP 2008  dasar hukumnya yang utama adalah undang-undang (hukum tertulis). Jadi bertolak dari asas legalitas dalam pengertian yang formal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) RUUHP 2008. Berbeda halnya dengan asas legalitas yang berlaku selama ini, konsep masih memperluas perumusannya secara materiil, dengan menegaskan bahwa  ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) tersebut tidak mengurangi arti hukum yang hidup dan ada dalam kenyataan masyarakat, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian  di samping undang-undang (hukum tertulis) sebagai kriteria patokan formal, RUUHP 2008 juga memberikan peluang kepada sumber hukum tidak tertulis, sebagai dasar untuk menentukan kriteria patut ...

Makna dan Hakikat Pembaharuan Hukum Pidana

Image
Makna dan Hakikat Pembaharuan Hukum Pidana :   Makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana, jika dilihat dari sudut pendekatan kebijakan, merupakan bagian dari kebijakan sosial, bagian dari kebijakan kriminal dan bagian dari kebijakan penegakan hukum. Sedangkan jika dilihat dari sudut pendekatan nilai, pembaharuan hukum  pidana pada hakikatnya merupakan upaya peninjauan dan penilaian kembali (re-orientai dan re-evaluasi) nilai-nilai sosio-politik, sosio-filosofis dan sosio-kultural yang melandasi dan memberi isi terhadap muatan normatif dan substansi hukum pidana yang dicita-citakan. Dalam kerangka pembaharuan hukum pidana tidak hanya mencakup pembaharuan "struktural", yaitu lembaga-lembaga hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme, tetapi harus pula mencakup pembaharuan "substansial" berupa produk-produk yang merupakan suatu "sistem hukum" dalam bentuk peraturan-peraturan hukum pidana yang bersifat "cultural", yakni sikap-sikap dan nilai-n...

Macam Macam Delik Hukum Adat dan Pidananya

Image
Macam-Macam Delik Hukum Adat : Terhadap siapa berlakunya hukum pidana adat, ia berlaku terhadap anggota-anggota masyarakat adat dan orang-orang didalamnya yang terkait akibat hukumnya. Walaupun pengadilan adat (inheemsche rechtspraak) sudah tidak ada lagi, tetapi peradilan adat atau peradilan perdamaian desa tetap hidup dan diakui oleh undang-undang darurat No.1 Tahun 1951. Sebenarnya sekalipun tidak ada undang-undang yang mengakuinya, namun didalam pergaulan masyarakat sehari-hari peradilan perdamaian itu tetap berjalan sesuai dengan kesadaran hukum rakyat dan rasa yang dihayati rakyat. Memang benar bahwa terhadap perbuatan kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan delik-delik harta benda, rakyat pada umumnya menerima KUHPidana, tetapi oleh karena kemampuan hukum pidana umum itu terbatas dimeja pengadilan negri dan tidak akan melayani setiap kepentingan rasa keadilan masyarakat, maka masih dibutuhkan adanya upaya-upaya adat untuk dapat memulihkan kembali keseimbangan masyarak...

Lapangan Berlakunya Hukum Adat Delik

Image
Lapangan Berlakunya Hukum Adat : Lapangan berlakunya hukum pidana adat terbatas pada lingkungan masyarakat adat tertentu, tidak ada hukum pidana adat yang berlaku diseluruh masyarakat Indonesia. Hukum pidana adat setempat masih dapat berlaku, selama masyarakat itu ada, maka selama itu ia akan tetap berlaku, hanya sejauh mana kekuatan berlakunya tergantung pada keadaan waktu dan tempat. Mengapa ia dapat berlaku walaupun ia tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan dan tidak ada penguasa yang mempertahankannya, karena masyarakat mempertahankannya, oleh karena sifat dan sanksi hukum serta cara penyelesaiannya sesuai dengan keadaan masyakat dan perkembangan zaman. Terhadap siapa berlakunya hukum pidana adat, ia berlaku terhadap anggota-anggota masyarakat adat dan orang-orang didalamnya yang terkait akibat hukumnya. Walaupun pengadilan adat (inheemsche rechtspraak) sudah tidak ada lagi, tetapi peradilan adat atau peradilan perdamaian desa tetap hidup dan diakui oleh undang-unda...