Sifat Politik Hukum
Sifat Politik Hukum : Sifat politik hukum itu sendiri terbagi dua, yaitu: Politik Hukum yang bersifat tetap atau permanen dan temporer.
1. Politik Hukum Bersifat Tetap (permanen).
Politik hukum yang bersifat tetap adalah berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum.
Bagi bangsa Indonesia, beberapa bagian dari Politik Hukum tetap antara lain:
a) Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional, artinya telah terjadi unifikasi hukum (berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia).
Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
1. Hukum Islam (yang dimasukkan adalah asas-asasnya)
2. Hukum Adat (yang dimasukkan adalah asas-asasnya )
3. Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
b) Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga Negara tertentu berdasarkan pada suku, ras, dan agama. Kalaupun ada perbedaan, semata-mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa.
c) Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum, sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum.
d) Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
e) Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
f) Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh rakyat) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
Baca juga:
Politik hukum yang bersifat temporer dimaksudkan sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Adanya pemahaman yang baru mengenai ruang gerak Politik Hukum yang bersifat dinamis, dengan menyebutkan ruang gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.
Politik Hukum tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihak, sebagai salah satu anggota masyarakat dunia, maka Politik Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari realita dan Politik Hukum Internasional.
1. Politik Hukum Bersifat Tetap (permanen).
Politik hukum yang bersifat tetap adalah berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum.
Bagi bangsa Indonesia, beberapa bagian dari Politik Hukum tetap antara lain:
a) Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional, artinya telah terjadi unifikasi hukum (berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia).
Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
1. Hukum Islam (yang dimasukkan adalah asas-asasnya)
2. Hukum Adat (yang dimasukkan adalah asas-asasnya )
3. Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
b) Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga Negara tertentu berdasarkan pada suku, ras, dan agama. Kalaupun ada perbedaan, semata-mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa.
c) Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum, sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum.
d) Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
e) Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
f) Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum (keadilan sosial bagi seluruh rakyat) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
Baca juga:
- Definisi Politik Hukum.
- Sistem Hukum Nasional.
- Sejarah Lahirnya Politik Hukum.
- Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli.
- Pengertian Politik Hukum Secara Etimologi dan Terminologi.
Politik hukum yang bersifat temporer dimaksudkan sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Adanya pemahaman yang baru mengenai ruang gerak Politik Hukum yang bersifat dinamis, dengan menyebutkan ruang gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.
Politik Hukum tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihak, sebagai salah satu anggota masyarakat dunia, maka Politik Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari realita dan Politik Hukum Internasional.
Comments
Post a Comment