Pengertian Politik Hukum Secara Etimologis dan Terminologis
Pengertian Politik Hukum Secara Etimologi dan Terminologi : Politik
hukum merupakan satu disiplin ilmu mandiri yang baru ditemukan. Politik
hukum lahir akibat ketidak puasan ilmuan hukum atas model pendekatan
hukum saat ini. Seperti
yang telah diketahui bahwa ilmu hukum telah ditemukan sejak lama, yaitu sejak zaman Yunani
Kuno, yaitu zaman Postmodern. Selama kurun waktu tersebut ilmu hukum
mengalami pasang surut perkembangan. Factor utamanya adalah terjadinya
perubahaan struktur social,ekonomi, politik dan budaya. Karena dinamika
tersebut pendekatan ilmu hukum juga mengalami perubahan demi perubahan.
Makna kata politik hukum secara singkat dapat dimaknai sebagai kebijakan hukum. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah politik hukum artinya adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa makna kata politik hukum secara singkat dapat dimaknai sebagai kebijakan hukum. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah politik hukum artinya adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum.
Politik hukum adalah aspek-aspek politis yang melatar-belakangi proses pembentukan hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu, sekaligus juga akan sangat mempengaruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum dan kebijakan, dan juga dalam menentukan kebijakankebijakan lembaga-lembaga tersebut dalam tataran praktis dan operasional
2. Satjipto Rahardjo.
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara–cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
3. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus.
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai Hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
4. L. J. Van Apeldorn.
Politik hukum sebagai politik perundang-undangan. Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan . Pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
5. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto.
Politik Hukum sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai-nilai.
Baca juga:
Politik Hukum (dikaitkan di Indonesia) adalah sebagai berikut :
a) Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada, termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya "Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland".
Makna kata politik hukum secara singkat dapat dimaknai sebagai kebijakan hukum. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah politik hukum artinya adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum.

Pengertian Politik Hukum Etimologis.
Istilah politik hukum berasal dari terjemahan bahasa Indonesia dari istilah hukum belanda rechtspolitiek, yang merupakan bentukan dari dua kata recht dan politiek. Istilah ini sebaiknya tidak dirancukan dengan politiekrecht atau hukum politik. Karena keduanya memiliki konotasi yang berbeda. Kata hukum berasal dari bahasa Arab hukm (kata jamaknya ahkam) yang artinya putusan (judgement, verdit, decision), ketetapan (provision), perintah (commond), pemerintahan (goveement), kekuasaan (authority, power), hukuman (sentence) dan lain-lain. Kata kerjanya, hakama-yahkumu, berarti memutuskan, mengadili, menetapkan, memerintah, menghukum, mengendalikan, dan lain-lain. Sedangkan kata politik dalam kamus bahasa Belanda berasal dari kata politiek yang berarti kebijakan (policy).Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa makna kata politik hukum secara singkat dapat dimaknai sebagai kebijakan hukum. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah politik hukum artinya adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum.
Pengertian Politik Hukum Terminologis.
1. Menurut Taufik Nugroho S.H.Politik hukum adalah aspek-aspek politis yang melatar-belakangi proses pembentukan hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu, sekaligus juga akan sangat mempengaruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum dan kebijakan, dan juga dalam menentukan kebijakankebijakan lembaga-lembaga tersebut dalam tataran praktis dan operasional
2. Satjipto Rahardjo.
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara–cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
3. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus.
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai Hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
4. L. J. Van Apeldorn.
Politik hukum sebagai politik perundang-undangan. Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan . Pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
5. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto.
Politik Hukum sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai-nilai.
Baca juga:
- Sifat Politik Hukum.
- Definisi Politik Hukum.
- Sistem Hukum Nasional.
- Sejarah Lahirnya Politik Hukum.
- Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli.
Politik Hukum (dikaitkan di Indonesia) adalah sebagai berikut :
a) Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada, termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya "Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland".
Comments
Post a Comment