Pengertian Hukum Acara Pidana dan Sumber Hukumnya
Pengertian Hukum Acara Pidana. Hukum Acara Pidana : Pengertian Hukum Acara Pidana adalah hukum proses pidana atau hukum tuntutan pidana. Pada zaman dahulu, sebagian orang Belanda memakai istilah starfvordering yang kalau diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana. Namun dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana subtantif (materil) maupun hukum acara pidana (formil) disebut hukum pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan hukum acara pidana subtantif (materil), sehingga disebut hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Hal yang perlu diketahui mengenai pembedaan antara hukum pidana (materil) dan hukum acara pidana (formil) yaitu; kalau hukum pidana (materil) adalah keseluruhan peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang dikenakan pidana, sedangkan hukum acara pidana (formil) adalah bagaimana Negara melalui alat kekuasaanya untuk menjatuhkan pidana. Dalam KUHAP tidak memberikan definisi tentang hak acara pidana, tetapi bagian-bagian se...