Perbedaan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil
Perbedaan Hukum Pidana Materiil dan Formil : Jika dilihat
dari segi isinya, hukum pidana dapat dibedakan antara hukum pidana
formil dan hukum pidana materiil.
Hukum pidana materiil yaitu hukum yang memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana yang dapat dijatuhkan. Dengan kata lain, hukum pidana matreriil berbicara masalah norma dan sanksi hukum pidana serta ketentuan-ketentuan umum yang menbatasi, memperluas atau menjelaskan norma dan pidana tersebut.
Hukum pidana formil atau dikenal juga dengan hukum acara pidana yaitu seluruh garis hukum yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana materiil, atau dengan singkat dapat dikatakan bahwa hukum pidana formil mengatur tentang bagaimana negara dengan alat-alat perlengkapannya melakukan kewajiban untuk menyidik, menuntut, menjatuhkan dan melaksanakan pidana.
Baca juga:
Jika dihubungkan dengan perbedaan atara hukum pidana objektif dan hukum pidana subyektif, maka hukum pidana materiil dan hukum pidana formil kedua-duanya termasuk dalam hukum pidana dalam arti yang obyektif.

Hukum pidana materiil yaitu hukum yang memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana yang dapat dijatuhkan. Dengan kata lain, hukum pidana matreriil berbicara masalah norma dan sanksi hukum pidana serta ketentuan-ketentuan umum yang menbatasi, memperluas atau menjelaskan norma dan pidana tersebut.
Hukum pidana formil atau dikenal juga dengan hukum acara pidana yaitu seluruh garis hukum yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana materiil, atau dengan singkat dapat dikatakan bahwa hukum pidana formil mengatur tentang bagaimana negara dengan alat-alat perlengkapannya melakukan kewajiban untuk menyidik, menuntut, menjatuhkan dan melaksanakan pidana.
Baca juga:
Jika dihubungkan dengan perbedaan atara hukum pidana objektif dan hukum pidana subyektif, maka hukum pidana materiil dan hukum pidana formil kedua-duanya termasuk dalam hukum pidana dalam arti yang obyektif.
Comments
Post a Comment