Cara Merumuskan Norma dan Sanksi dalam Hukum Pidana KUHP
Cara Merumuskan Norma dan Sanksi dalam Hukum Pidana : Untuk merumuskan norma dalam hukum pidana itu ada tiga cara . Sedangkan untuk merumuskan sanksi pada umumnya ada dua cara, diantaranya adalah :
Misalnya Pasal 224 KUHP yang tidak memenuhi panggilan yang berwenang, Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
2. Menyebutkan nama atau kualifikasi dari tindakan yang dilakukan.
Contoh : Pasal 351 KUHP yang hanya menyebut "penganiayaan" saja.
3. Menyebutkan unsur-unsur dan kualifikasinya sekaligus.
Contoh : Pasal 362 KUHP yang selain menyebut unsur-unsur juga menyebut kualifikasi delik, yaitu "pencurian".

Cara merumuskan norma dalam hukum pidana ada tiga, yaitu:
1. Menentukan
unsur-unsur dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan. Cara ini
paling sering digunakan dalam undang-undang.Misalnya Pasal 224 KUHP yang tidak memenuhi panggilan yang berwenang, Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
2. Menyebutkan nama atau kualifikasi dari tindakan yang dilakukan.
Contoh : Pasal 351 KUHP yang hanya menyebut "penganiayaan" saja.
3. Menyebutkan unsur-unsur dan kualifikasinya sekaligus.
Contoh : Pasal 362 KUHP yang selain menyebut unsur-unsur juga menyebut kualifikasi delik, yaitu "pencurian".
Cara merumuskan sanksi pada umumnya ada dua, yaitu :
1. Pada tiap-tiap pasal atau juga ayat-ayat dari suatu pasal yang berisikan norma langsung diikuti dengan suatu sanksi.
Misalnya pasal-pasal dalam KUHP.
2. Pada pasal-pasal awal hanya ditentukan norma-normanya saja tanpa diikuti secara langsung dengan suatu sanksi. Sanksi dicantumkan pada pasal-pasal akhir.
Misalnya Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang Kesehatan dan sebagainya.
1. Pada tiap-tiap pasal atau juga ayat-ayat dari suatu pasal yang berisikan norma langsung diikuti dengan suatu sanksi.
Misalnya pasal-pasal dalam KUHP.
2. Pada pasal-pasal awal hanya ditentukan norma-normanya saja tanpa diikuti secara langsung dengan suatu sanksi. Sanksi dicantumkan pada pasal-pasal akhir.
Misalnya Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang Kesehatan dan sebagainya.
Baca juga:
Referensi: E.Y Kanater dan S.R Sianturi; 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM PTHM, Jakarta hal 32.
Referensi: E.Y Kanater dan S.R Sianturi; 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM PTHM, Jakarta hal 32.
Comments
Post a Comment