Perbedaan Hukum Pidana Adat dengan KUHP

Perbedaan Hukum Pidana Adat dengan KUHP : Filosofi yang mendasari penghukuman dalam hukum adat berbeda dengan pemidanaan menurut KUHP. Penghukuman dalam hukum adat lebih banyak dilandasi oleh falsafah harmoni, sedangkan dalam KUHP lebih berorientasi pada masalah retributif dan rehabilitatif. Di dalam organisasi kemasyarakatan adat dalam bentuk persekutuan hukum adat, melekat suatu wewenang untuk menjatuhkan sanksi adat.


Perbedaan Hukum Pidana Adat dengan KUHP

Perbedaan sistem hukum pidana Adat dengan KUHP :

Hukum Pidana Adat.

1. Persekutuan hukum adat atau persekutuan yang berdasarkan hubungan darah  (keluarga, marga, paruik) dapat dimintai pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh warganya.

2. Seseorang sudah dapat dihukum karena peristiwa yang menimpa dirinya tanpa disengaja atau tanpa adanya kelalaianya.

3. Terdapat delik yang hanya menjadi persoalan person atau hanya menjadi persoalan keluarga korban, ada pula yang menjadi persoalan desanya.

4. Orang yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tetap dapat dijatuhi hukuman, keadaan demikian menentukan berat ringannya hukuman.

5. Di daerah tertentu mengenal tingkatan manusia. Semakin tinggi kedudukan atau kasta orang yang terkena perbuatan pidana  makin berat hukuman yang dapat dijatuhkan kepada orang yang melakukan delik, dan lebih berat jika dibadingkan dengan delik yang ditujukan kepada orang yang lebih rendah derajatnya.

6. Terdapat keadaan yang mengijinkan orang yang terkena delik menjadi hakim sendiri
7. Siapa saja yang turut melanggar peraturan hukum harus turut memulihkan kembali keseimbangan yang terganggu.

8. Tidak ada orang yang dapat dipidana hanya karena melakukan percobaan saja, karena dalam sistem hukum adat suatu adatreactie hanya akan dilaksanaka kalau keseimbangan hukum dalam masyarakat terganggu.

9. Hakim dalam mengadili perbuatan pidana memperhatikan pula apakah si pelanggar itu merasa menyesal.


Hukum Pidana KUHP:

1. Yang dapat dipidana hanyalah manusia.

2. Seseorang hanya dapat dipidana kalau mempunyai kesalahan (schuld), baik karena disengaja (opzet, dolus) atau karena kekhilafannya (culpa).

3. Pada dasarnya setiap setiap delik adalah menentang kepentingan negara atau umum, sehingga setiap delik adalah persoalan negara, bukan persoalan individu secara pribadi yang terkena.

4. Orang hanya dapat dipidana kalau ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.

5. Tidak mengenal perbedaan tingkat atau kasta pada orang yang menjadi korban perbuatan pidana, sehingga pada dasarna perbuatan pidana yang ditujukan kepad setiap orang, hukumannya sama.

6. Orang dilarang main hakim sendiri (eigenrichting).

7. Terdapat perbedaan hukuman antara orang yang melakukan delik dengan orang yang hanya membantu, membujuk atau hanya turut serta melakukan delik.

8. Dikenal adanya percobaan yang dapat dipidana, yaitu percoibaan melakukan kejahatan.

Comments

Popular posts from this blog

Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Pelanggan Menurut Para Ahli

Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli

Dampak Otomatisasi Perkantoran Terhadap Operasi Perusahaan