15 Perbedaan Hukum Acara PTUN dengan Acara Perdata

Perbedaan Hukum Acara PTUN dan Acara Perdata : Berikut ini adalah perbedaan hukum antara acara ptun dengan acara perdata, diantaranya yaitu :

1. Objek Gugatan.
Objek gugatan atau pangkal sengketa TUN adalah KTUN yang  dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang mengandung perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sedangkan dalam hukum acara perdata adalah perbuatan melawan hukum.
2. Kedudukan Para Pihak.
Kedudukan para pihak dalam sengketa TUN, selalu menempatkan seseorang atau badan hukum perdata sebagai pihak tergugat. Sedangkan dalam hukum acara perdata tidaklah demikian.

Perbedaan Hukum Acara PTUN dengan Acara Perdata
3. Gugat Rekonvensi.
Gugat rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antar mereka. Dalam hukum acara PTUN tidak mungkin dikenal adanya gugat rekonvensi, karena dalam gugat rekonvensi berarti kedudukan para pihak semula menjadi berbalik.

4. Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan.
TUN masa waktunya tidak bisa lewat 90 hari, sedangkan perdata tidak terikat tenggang waktu.

5. Tuntutan dalam Gugatan.
Dalam hukum acara perdata boleh dikatakan selalu tuntutan pokok itu disertakan dengan tuntutan pengganti atau petitum subsidiair. Dalam hukum acara PTUN, hanya dikenal satu macam tuntutan agar KTUN yang digugat dinyatakan batal, atau tidak sah, atau tuntutan agar KTUN yang dimohonkan oleh penggugat dikeluarkan tergugat.

6. Rapat Permusyawaratan.
Prosedur ini tidak dikenal dalam hukum acara perdata. Sedangkan dalam hukum acara PTUN, ketentuan ini diatur dalam pasal 62 UU PTUN.

7. Pemeriksaan Persiapan.
Disamping pemeriksaan melalui rapat permusyawaratan, hukum acara PTUN juga mengenal pemeriksaan persiapan,yang juga tidak dikenal dalam hukum acara perdata.

8. Putusan Verstek.
Verstek berarti pernyataan bahwa tergugat tidak datang pada hari sidang pertama. Putusan verstek dikenal dalam hukum acara perdata dan boleh dijatuhkan pada hari sidang pertama, apabila tergugat tidak datang setelah dipanggil dengan patut. Sedangkan dalam pasal 72 ayat 1 UU PTUN, maka dapat diketahui bahwa dalam hukum acara PTUN tidak dikenal putusan verstek, karena badan atau pejabat TUN yang digugat itu tidak mungkin tidak diketahui kedudukannya.

9. Pemeriksaan Acara Cepat.
Dalam hukum acara PTUN dikenal pemeriksaan dengan acara cepat (pasal 98 dan 99 UU PTUN ), sedangkan dalam hukum acara perdata tidak dikenal pemeriksaan dengan acara cepat.

10. Sistem Hukum Pembuktian.
Sistem pembuktian dalam hukum acara perdata dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran formal, sedangkan dalam hukum acara PTUN dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran materiil.

Baca juga:
11. Sifat Erga Omnesnya Putusan Pengadilan.
Dalam hukum acara PTUN, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengandung sifat erga omnes, artinya berlaku untuk siapa saja dan tidak hanya terbatas berlakunya bagi pihak-pihak yang berperkara,seperti halnya dalam hukum acara perdata.

12. Pelaksanaan Serta Merta.
Dalam hukum acara PTUN tidak dikenal pelaksanaan serta merta sebagaimana yang dikenal dalam hukum acara perdata. Dalam hukum acara PTUN, hanya putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap saja yang dapat dilaksanakan.

13. Upaya Pemaksa Agar Putusan Dilaksanakan.
Dalam hukum acara perdata, apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela, maka dikenal adanya upaya-upaya pemaksa agar putusan tersebut dilaksanakan. Sedangkan dalam hukum acara PTUN tidak dikenal adanya upaya-upaya pemaksa, karena hakikat putusan adalah bukan menghukum sebagaimana hakikat putusan dalam hukum acara perdata.

Baca juga:
14. Kedudukan Pengadilan Tinggi.
Dalam hukum acara perdata kedudukan pengadilan tinggi selalu sebagai pengadilan tingkat banding sehingga setiap perkara tidak dapat langsung diperiksa oleh pengadilan tinggi, tetapi harus terlebih dahulu melalui pengadilan tingkat pertama. Sedangkan dalm hukum acara PTUN kedudukan pengadilan tinggi  dapat sebagai pengadilan tingkat pertama.

15. Hakim Ad Hoc.
Hakim ad hoc tidak dikenal dalam hukum acara perdata apabila diperlukan keterangan ahli dalam bidang tertentu, hakim cukup mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Sedangkan dalam hukum acara PTUN, hakim ad hoc diatur dalam pasal 135 UU PTUN. Apabila memerlukan keahlian khusus, maka ketua pengadilan dapat menunjuk seorang hakim ad hoc sebagai anggota majelis.

Comments

Popular posts from this blog

Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Pelanggan Menurut Para Ahli

Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli

Dampak Otomatisasi Perkantoran Terhadap Operasi Perusahaan