15 Perbedaan Hukum Acara PTUN dengan Acara Perdata
Perbedaan Hukum Acara PTUN dan Acara Perdata : Berikut ini adalah perbedaan hukum antara acara ptun dengan acara perdata, diantaranya yaitu :
1. Objek Gugatan.
1. Objek Gugatan.
Objek
gugatan atau pangkal sengketa TUN adalah KTUN yang dikeluarkan oleh
badan atau pejabat TUN yang mengandung perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh penguasa, sedangkan dalam hukum acara perdata adalah
perbuatan melawan hukum.
2. Kedudukan Para Pihak.
Kedudukan
para pihak dalam sengketa TUN, selalu menempatkan seseorang atau badan
hukum perdata sebagai pihak tergugat. Sedangkan dalam hukum acara
perdata tidaklah demikian.
3. Gugat Rekonvensi.
Gugat
rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap
penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antar mereka. Dalam hukum
acara PTUN tidak mungkin dikenal adanya gugat rekonvensi, karena dalam
gugat rekonvensi berarti kedudukan para pihak semula menjadi berbalik.
4. Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan.
TUN masa waktunya tidak bisa lewat 90 hari, sedangkan perdata tidak terikat tenggang waktu.
5. Tuntutan dalam Gugatan.
5. Tuntutan dalam Gugatan.
Dalam
hukum acara perdata boleh dikatakan selalu tuntutan pokok itu
disertakan dengan tuntutan pengganti atau petitum subsidiair. Dalam
hukum acara PTUN, hanya dikenal satu macam tuntutan agar KTUN yang
digugat dinyatakan batal, atau tidak sah, atau tuntutan agar KTUN yang
dimohonkan oleh penggugat dikeluarkan tergugat.
6. Rapat Permusyawaratan.
6. Rapat Permusyawaratan.
Prosedur
ini tidak dikenal dalam hukum acara perdata. Sedangkan dalam hukum
acara PTUN, ketentuan ini diatur dalam pasal 62 UU PTUN.
7. Pemeriksaan Persiapan.
7. Pemeriksaan Persiapan.
Disamping
pemeriksaan melalui rapat permusyawaratan, hukum acara PTUN juga
mengenal pemeriksaan persiapan,yang juga tidak dikenal dalam hukum acara
perdata.
8. Putusan Verstek.
8. Putusan Verstek.
Verstek
berarti pernyataan bahwa tergugat tidak datang pada hari sidang
pertama. Putusan verstek dikenal dalam hukum acara perdata dan boleh
dijatuhkan pada hari sidang pertama, apabila tergugat tidak datang setelah
dipanggil dengan patut. Sedangkan dalam pasal 72 ayat 1 UU PTUN, maka
dapat diketahui bahwa dalam hukum acara PTUN tidak dikenal putusan
verstek, karena badan atau pejabat TUN yang digugat itu tidak mungkin
tidak diketahui kedudukannya.
9. Pemeriksaan Acara Cepat.
9. Pemeriksaan Acara Cepat.
Dalam
hukum acara PTUN dikenal pemeriksaan dengan acara cepat (pasal 98 dan
99 UU PTUN ), sedangkan dalam hukum acara perdata tidak dikenal
pemeriksaan dengan acara cepat.
10. Sistem Hukum Pembuktian.
10. Sistem Hukum Pembuktian.
Sistem
pembuktian dalam hukum acara perdata dilakukan dalam rangka memperoleh
kebenaran formal, sedangkan dalam hukum acara PTUN dilakukan dalam
rangka memperoleh kebenaran materiil.
Baca juga:
11. Sifat Erga Omnesnya Putusan Pengadilan.
Baca juga:
11. Sifat Erga Omnesnya Putusan Pengadilan.
Dalam
hukum acara PTUN, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
mengandung sifat erga omnes, artinya berlaku untuk siapa saja dan tidak
hanya terbatas berlakunya bagi pihak-pihak yang berperkara,seperti
halnya dalam hukum acara perdata.
12. Pelaksanaan Serta Merta.
12. Pelaksanaan Serta Merta.
Dalam
hukum acara PTUN tidak dikenal pelaksanaan serta merta sebagaimana yang
dikenal dalam hukum acara perdata. Dalam hukum acara PTUN, hanya
putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap saja yang dapat
dilaksanakan.
13. Upaya Pemaksa Agar Putusan Dilaksanakan.
13. Upaya Pemaksa Agar Putusan Dilaksanakan.
Dalam hukum
acara perdata, apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan
putusan secara sukarela, maka dikenal adanya upaya-upaya pemaksa agar
putusan tersebut dilaksanakan. Sedangkan dalam hukum acara PTUN tidak
dikenal adanya upaya-upaya pemaksa, karena hakikat putusan adalah bukan
menghukum sebagaimana hakikat putusan dalam hukum acara perdata.
Baca juga:
14. Kedudukan Pengadilan Tinggi.
Baca juga:
14. Kedudukan Pengadilan Tinggi.
Dalam
hukum acara perdata kedudukan pengadilan tinggi selalu sebagai
pengadilan tingkat banding sehingga setiap perkara tidak dapat langsung
diperiksa oleh pengadilan tinggi, tetapi harus terlebih dahulu melalui
pengadilan tingkat pertama. Sedangkan dalm hukum acara PTUN kedudukan
pengadilan tinggi dapat sebagai pengadilan tingkat pertama.
15. Hakim Ad Hoc.
Hakim
ad hoc tidak dikenal dalam hukum acara perdata apabila diperlukan
keterangan ahli dalam bidang tertentu, hakim cukup mendengarkan
keterangan dari saksi ahli. Sedangkan dalam hukum acara PTUN, hakim ad
hoc diatur dalam pasal 135 UU PTUN. Apabila memerlukan keahlian khusus,
maka ketua pengadilan dapat menunjuk seorang hakim ad hoc sebagai
anggota majelis.
15. Hakim Ad Hoc.
Comments
Post a Comment