Pengertian Dokumen dan Dokumentasi

Pengertian Dokumen dan Dokumentasi: Ada beberapa pengertian mengenai dokumen, yaitu :

Pengertian Dokumen dan Dokumentasi

1. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia :
Dokumen adalah  sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan.

2. Menurut Kamus Kepegawaian :
a. Semua catatan tertulis, baik tercetak maupun tidak tercetak.
b. Segala benda yang mempunyai keterangan dipilih untuk dikumpulkan, disusun, disimpan, disediakan, atau untuk disebarkan.

3. Menurut Kamus Bahasa Inggris Webster :
Dokumen dapat membuktikan dengan keterangan dan melengkapi keterangan dengan fakta-fakta.

4. Menurut Ensiklopedi Umum :
Dokumen berarti surat,alue piagam, surat resmi dan bahan rekaman tertulis atau tercetak yang dapat memberikan keterangan.

5. Menurut Ensiklopedi Administrasi :
Dokumen adalah warkat asli yang dipergunakan sebagai alat pembuktian atau sebagai alat yang mendukung suatu keterangan.

Baca juga:

Pengertian Dokumentasi.

Dokumentasi berasal dari bahasa Yunani "Documentum" yang berarti, pencarian, penyelidikan, pengumpulan, penyusunan, penyimpanan, atau penyediaan dokumen untuk mendapat keterangan-keterangan atau penerangan-penerangan dan bukti.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli